Negara (Antara Bali) - Legislator di DPRD Jembrana berjanji akan mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang mengatur tentang alih fungsi lahan pertanian.

"Sebenarnya Ranperda itu merupakan inisiatif dari kami, yang sudah dibahas sejak tahun lalu. Tapi karena ada beberapa kendala, pertimbangan dan persoalan teknis, sampai sekarang Ranperda itu belum disahkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda," kata Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa, di Negara, Rabu.

Namun ia berjanji, pembahasan aturan tersebut akan menjadi prioritas pihaknya tahun ini, sehingga diharapkan segera selesai.

Ia sepakat dengan empat belas subak (kelompok tani dan irigasi khas Bali), yang minta aturan tentang alih fungsi lahan pertanian segera disahkan, karena memang merupakan persoalan yang penting dan mendesak.

"Kami juga prihatin, belakangan semakin mudah lahan pertanian berubah fungsi menjadi pemukiman maupun tempat usaha. Kalau dibiarkan, akan membawa dampak negatif bagi Jembrana dari sisi ketahanan pangan," ujarnya.

Apalagi, katanya, dari pantauan yang dilakukan, lahan pertanian yang beralih fungsi rata-rata di wilayah resapan air, yang sangat dibutuhkan petani.

Sementara Sekkab Jembrana I Gede Gunadnya mengatakan, pihaknya akan mendukung agar Ranperda tersebut segera bisa disahkan menjadi Perda sesuai keinginan subak.

Sebelumnya, empat belas subak di Kecamatan Jembrana membuat surat yang ditujukan ke Bupati I Putu Artha, mendesak agar Ranperda alih fungsi lahan segera disahkan.

"Alih fungsi lahan pertanian terus terjadi dalam skala besar. Harus ada aturan tegas yang melindungi lahan pertanian, karena kalau dibiarkan bisa habis," kata Sorden, salah seorang petani.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015