Negara (Antara Bali) - Mantan pengelola Hotel Jimbarwana, yang merupakan aset Pemkab Jembrana dilaporkan polisi, karena dianggap menggelapkan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.

"Padahal sudah ada keputusan dari Pengadilan Hubungan Industrial, bahwa pihak manajemen harus membayar hak-hak karyawan yang tertunggak," kata Ketua SPSI Jembrana Sukirman, di Negara, Jumat.

Menurutnya, hak 51 karyawan Hotel Jimbarwana yang belum dibayar mantan pengelola adalah gaji bulan November dan Desember 2014, serta THR Galungan, Kuningan, Nyepi, Idul Fitri dan Natal.

Ia mengatakan, pertemuan dengan manajemen dalam hal ini mantan General Manajer Hotel Jimbarwana Made Sukadayana sudah beberapa kali dilakukan.

"Dia hanya janji-janji mau membayar hak karyawan, tapi sampai pergantian pengelola hotel, tidak ada realisasinya. Karena itu kami melapor ke polisi," ujarnya.

Selain masalah gaji, ia mengungkapkan, pelanggaran aturan tenaga kerja lainnya yang dilakukan pihak manajemen antara lain, penurunan jabatan karyawan tanpa alasan jelas, pemotongan gaji, serta mengambil paksa kartu absen dan menyuruh karyawan bersangkutan mengundurkan diri.

Made Sukadayana yang dikonfirmasi masalah ini, tidak memberikan jawaban meskipun saat dihubungi handphonenya aktif.

Akibat konflik dengan karyawan ini, Pemkab Jembrana memutuskan tidak memperpanjang kontrak pada akhir 2014 lalu, dan melakukan tender untuk mendapatkan pengelola yang baru.

Beberapa waktu lalu, Sekkab Jembrana Gede Gunadnya mengatakan, pengelola baru sudah diperoleh, namun dalam kontrak harus menjaga hubungan dengan karyawan termasuk memberikan hak-hak mereka.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015