Negara (Antara Bali) - PDI P Kabupaten Jembrana membuka calon dari luar partai, untuk mendaftar dalam Pilkada tahun ini.

"Kami terbuka untuk siapa saja, baik dari internal maupun eksternal partai. Silahkan mendaftar, cuma sekarang belum sampai pada tahapan tersebut," kata Ketua DPC PDI P Jembrana I Made Kembang Hartawan, di Negara, Senin.

Ia mengatakan, pihaknya sudah menyusun tahapan untuk menyongsong Pilkada Jembrana 2015, yang dimulai dengan pembentukan tim verifikasi.

Setelah Hari Raya Nyepi yang jatuh pada bulan ini, menurutnya, akan disusul dengan melakukan sosialisasi, khususnya pada struktur partai di bawah.

"Pendaftaran akan kami buka setelah sosialisasi tersebut. Silahkan masyarakat umum untuk ikut mendaftar, tapi penentuan calon akan lewat mekanisme dalam partai kami," ujarnya.

Beberapa partai maupun gabungan partai politik di Kabupaten Jembrana, belakangan sudah mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi Pilkada.

Sebelumnya, Ketua DPC Partai Demokrat Wayan Wardana mengungkapkan, pihaknya akan mengusung I Nengah Tambah, kader partai tersebut yang saat ini duduk sebagai legislator di DPRD Bali sebagai calon bupati.

Sementara gabungan partai yang terdiri dari Hanura, Nasdem, PKB, PKS, PAN, PBB dan PKPI menyatakan sudah memiliki calon wakil bupati.

Partai Gerindra yang memiliki kursi cukup signifikan di DPRD Jembrana, masih menunggu mekanisme partai, meskipun membuka peluang untuk bergabung dengan partai lainnya.

Sedangkan Ketua DPD Partai Golkar Jembrana Made Suardana maupun Sekretaris Made Widastra, saat dihubungi handphonenya dalam kondisi tidak aktif, sehingga belum diperoleh keterangan langkah partai ini dalam Pilkada.

Di sisi lain, Ketua KPU Jembrana Gusti Ngurah Darmasanjaya berharap, undang-undang terbaru yang mengatur tentang Pilkada merupakan yang terakhir, sehingga tidak membuat bingung penyelenggara Pemilu di kabupaten.

"Kami sudah siapkan draf tahapan Pilkada. Mudah-mudahan aturan sekarang yang terakhir, sehingga kami lebih pasti dalam bekerja," katanya.

Ia juga berharap, undang-undang yang baru tersebut, segera disusul dengan peraturan pendukung seperti petunjuk teknis dan pelaksanaan Pilkada, sehingga tahapan bisa segera dijalankan.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015