Jakarta (Antara Bali) - Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla (JK) mengatakan Indonesia tidak mempunyai sistem hukum menukar tahanan yang telah divonis hukuman mati.

"Kita tidak punya sistem hukum seperti itu. Tidak punya sistem hukum tukar menukar tahanan," kata Wapres JK kepada media di Kantor Wapres, Jakarta pada Kamis sore.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop pada Selasa (3/3) telah menghubungi Menlu Indonesia Retno LP Marsudi dan dikabarkan Julie menawarkan pertukaran tahanan terhadap dua terpidana mati duo "Bali Nine"; Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Namun Menteri Retno menyampaikan bahwa pertukaran tahanan tidak dikenal dalam aturan hukum dan Undang-Undang di Indonesia, sehingga tawaran tersebut tidak dapat diwujudkan. JK menegaskan bahwa Indonesia tidak dapat melakukan pertukaran tahanan dengan Australia.

Wapres juga menjelaskan kedatangan Duta Besar Uni-Eropa untuk Indonesia dan ASEAN Olof Skoog ke Kantor Wapres bukan untuk membahas isu hukuman mati.

Kementerian Luar Negeri Indonesia telah menyampaikan kepada Australia mengenai tidak ada hukum di Indonesia yang melegalkan pertukaran tahanan. Menlu Retno mengatakan tawaran Australia dipahami sebagai bagian dari upaya perlindungan bagi warganya. (WDY)

Pewarta: Oleh Bayu Prasetyo

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015