Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mendukung pemberlakuan aplikasi "e-filling" atau berkas secara elektronik yang akan diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak terkait penyampaian surat pemberitahuan pajak penghasilan pasal 21 bagi wajib pajak.
"Kami mengharapkan partisipasi dan kepatuhan dari wajib pajak agar menyampaikan SPT PPh orang pribadi maupun badan masa pajak 2014 agar tepat pada waktu. Apalagi dengan aplikasi e-filling, wajib pajak dapat mengakses langsung dimanapun berada," kata Pastika saat menerima audiensi Kepala Direktorat Jenderal Pajak Bali Arief Yanuar, di Denpasar, Rabu.
Untuk mengoptimalkan hal tersebut, Pastika meminta DJP Kanwil Bali agar memberikan sosialisasi lebih mendalam pada masyarakat sehingga semakin sadar dan patuh untuk membayar pajak serta menyampaikan SPT-nya.
"Pembayaran pajak serta penyampaian SPT agar dipermudah, supaya masyarakat tidak dipersulit untuk melaksanakan kewajibannya," ujarnya.
Di sisi lain, mantan Kapolda Bali itu meminta agar DJP Bali bekerja lebih optimal, mengingat target pajak nasional dan provinsi tahun ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
"Salah satu sumber dari pendapatan asli daerah (PAD) merupakan dari sektor pajak sehingga perlu ditingkatkan. PAD itu kemudian akan dimanfaatkan untuk membangun daerah terutama mengatasi ketimpangan pembangunan, penghasilan, ketimpangan daya beli dan sebagainya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Bali Arief Yanuar menyampaikan pelaksanaan penyampaian SPT PPh Pasal 21 orang pribadi (OP) masa pajak tahun 2014 akan berakhir pada 31 Maret 2015.
Ia mengharapkan Gubernur Pastika dan pegawai negeri sipil menjadi pelopor sadar menyampaikan SPT OP menggunakan aplikasi "e-filling".
Sedangkan sosialisasi perdana penggunaan "e-filling" akan dilakukan DJP Bali pada 10 Maret mendatang.
Untuk hal tersebut, Gubernur memastikan dirinya akan hadir pada acara itu, sekaligus mengawali menggunakan aplikasi tersebut untuk melaporkan SPT orang pribadi miliknya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kami mengharapkan partisipasi dan kepatuhan dari wajib pajak agar menyampaikan SPT PPh orang pribadi maupun badan masa pajak 2014 agar tepat pada waktu. Apalagi dengan aplikasi e-filling, wajib pajak dapat mengakses langsung dimanapun berada," kata Pastika saat menerima audiensi Kepala Direktorat Jenderal Pajak Bali Arief Yanuar, di Denpasar, Rabu.
Untuk mengoptimalkan hal tersebut, Pastika meminta DJP Kanwil Bali agar memberikan sosialisasi lebih mendalam pada masyarakat sehingga semakin sadar dan patuh untuk membayar pajak serta menyampaikan SPT-nya.
"Pembayaran pajak serta penyampaian SPT agar dipermudah, supaya masyarakat tidak dipersulit untuk melaksanakan kewajibannya," ujarnya.
Di sisi lain, mantan Kapolda Bali itu meminta agar DJP Bali bekerja lebih optimal, mengingat target pajak nasional dan provinsi tahun ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
"Salah satu sumber dari pendapatan asli daerah (PAD) merupakan dari sektor pajak sehingga perlu ditingkatkan. PAD itu kemudian akan dimanfaatkan untuk membangun daerah terutama mengatasi ketimpangan pembangunan, penghasilan, ketimpangan daya beli dan sebagainya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Bali Arief Yanuar menyampaikan pelaksanaan penyampaian SPT PPh Pasal 21 orang pribadi (OP) masa pajak tahun 2014 akan berakhir pada 31 Maret 2015.
Ia mengharapkan Gubernur Pastika dan pegawai negeri sipil menjadi pelopor sadar menyampaikan SPT OP menggunakan aplikasi "e-filling".
Sedangkan sosialisasi perdana penggunaan "e-filling" akan dilakukan DJP Bali pada 10 Maret mendatang.
Untuk hal tersebut, Gubernur memastikan dirinya akan hadir pada acara itu, sekaligus mengawali menggunakan aplikasi tersebut untuk melaporkan SPT orang pribadi miliknya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015