Denpasar (Antara Bali) - Nova Kartika Sari sebagai saksi pelapor membantah memiliki hubungan dekat dengan mantan suami terdakwa kasus penghinaan, Ni Wayan Sorinasih.

"Saya tidak memiliki hubungan lebih dengan mantan suaminya, apalagi berniat untuk selingkuh. Itu tidak benar sekali, majelis hakim," kata Nova dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Daniel Pratu, Selasa.

Saksi juga membantah pernah jalan-jalan dan membawakan makanan untuk mantan suami terdakwa sehingga menimbulkan percekcokan dan kekerasan terhadap dirinya.

Dalam sidang itu, saksi mengakui terdakwa setelah melakukan penghinaan dan menampar pipi kirinya di depan rumah Eka Ambariani di Jalan Kurusetra Gang Geringin Nomor B-3, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Peristiwa yang terjadi pada 28 Desember 2013 itu bermula saat terdakwa mendatangi korban di depan rumah Eka. Korban yang merasa terhina atas perkataan terdakwa yang bekerja di badan usaha milik negara (BUMN) melaporkan kasus itu kepada polisi pada Januari 2014 atas tuduhan terdakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

Terdakwa Sorinasih dijerat dengan Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang penghinaan atau melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap seseorang. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015