Negara (Antara Bali) - KPU Jembrana menyesuaikan tahapan Pilkada yang sudah tersusun, agar selaras dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2015 yang baru beberapa hari lalu disahkan oleh DPR RI.

"Saat tarik ulur pelaksanaan Pilkada, kami sudah menyusun draf tahapan tapi mengacu dari Undang-Undang No 32 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Karena ada undang-undang baru, kami tinggal menyesuaikan saja karena banyak yang sama," kata Ketua KPU Jembrana, Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, di Negara, Senin.

Meskipun belum mendapatkan kepastian dari KPU Provinsi Bali maupun Pusat, soal jadwal pelaksaan Pilkada Jembrana, ia mengaku tetap mempersiapkan diri, mengingat masa jabatan pimpinan daerah kabupaten ini habis pada semester awal 2016.

"Jika mengacu dari undang-undang yang baru, Pilkada Jembrana dilaksanakan akhir tahun ini. Kalau itu benar, kami siap melaksanakan pada bulan desember," ujarnya.

Menurutnya, untuk mempersiapkan Pilkada, pihaknya butuh waktu maksimal dua bulan terhitung sejak bulan februari, untuk membahas rincian anggaran, tahapan serta masalah teknis lainnya.

Ia mengatakan, karena anggaran maupun draf tahapan sudah siap, meskipun mengacu dari aturan sebelumnya, ia optimis pemungutan suara bisa dilakukan bulan desember.

Untuk pelaksanaan Pilkada, Pemkab Jembrana mengalokasikan anggaran Rp13 miliar dalam APBD Induk 2015, yang diperkirakan mencukupi untuk Pilkada satu putaran.

Sementara meskipun sempat menjadi pembahasan dalam rapat DPC, pasangan calon bupati dan wakil bupati dari PDI P Jembrana belum mengerucut.

"Tadi kami membahas program dan masa kerja DPC lima tahun ke depan. Memang ada pembahasan soal Pilkada, tapi masih dalam tahap persiapan penjaringan bakal calon. Proses untuk menetapkan calon dari kami masih panjang, dan sampai saat ini belum muncul figur siapapun," kata Sekretaris DPC PDI P Jembrana Ni Made Sri Sutharmi.

Sebelumnya Ketua DPC Partai Demokrat Wayan Wardana mengatakan, partainya sudah bulat untuk mencalonkan I Nengah Tamba yang saat ini duduk sebagai legislator di DPRD Provinsi Bali.

Sedangkan Partai Gerindra memilih mengikuti proses di internal partainya, sementara beberapa partai lainnya seperti PKB, PKS, Hanura, PPP, PKPI dan Nasdem membentuk Forum Koordinasi Antar Partai, dengan mengincar posisi wakil bupati.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015