Jakarta (Antara Bali) - Rekam jejak pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Indriato Seno Adji pernah menjadi kuasa hukum mantan Presiden Soeharto dan keluarganya dalam berbagai perkara.

Aktivis antikorupsi yang menamai dirinya Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyatakan melalui siaran persnya di Jakarta, Jumat, Indrianto menjadi kuasa hukum Soeharto dalam gugatan terhadap majalah TIME Asia terkait pemberitaan tentang korupsi keluarga Cendana dalam edisi 24 Mei 1999.

Selain itu Indrianto juga pernah membela presiden Indonesia kedua tersebut saat Soeharto dikenakan tahanan rumah oleh Kejaksaan Agung.

Indrianto juga merupakan kuasa hukum bagi keluarga Soeharto atau Yayasan Supersemar dalam kasus gugatan perdata penyalahgunaan uang negara.

Indrianto juga tercatat pernah membela anak penguasa orde baru tersebut Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam Tommy Soeharto dalam kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak, pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dan buron.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai Plt Pimpinan KPK tersebut juga pernah menjadi kuasa hukum seseorang yang melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat seperti Abilio Soares saat menjadi terpidana pelanggaran HAM berat di Timor Timur dalam gugatan uji materi pasal 43 ayat 1 UU Pengadilan HAM.(WDY)

Pewarta:

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015