Jakarta (Antara Bali) - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) meminta pemerintah memberlakukan kembali pengurangan cukai untuk produksi dalam negeri bagi produsen yang mengekspor produksinya lebih besar dari penjualan di dalam negeri.

"Beberapa tahun lalu diberlakukan, kalau kami ekspor rokok mendapat insentif berupa pengurangan cukai. Kemudian itu dihilangkan pada 2003 dan kami mohon untuk diberlakukan lagi," ujar Ketua Gaprindo Muhaimin Moeftidi Jakarta, Jumat.

Moefti mengatakan, permohonan diberlakukannya kembali pengurangan cukai tersebut adalah untuk mendorong ekspor rokok putih, mengingat pangsa pasar rokok tanpa cengkeh ini di dalam negeri hanya sekitar 6 persen dari total produksi 340 miliar batang rokok.

Moefti menjelaskan bahwa fasilitas pengurangan persentase cukai rokok tersebut bisa diperoleh ketika produsen mengekspor rokok lebih besar dibandingkan penjualan di dalam negeri.

"Sebelum dihilangkan, pengurangan cukainya itu sekitar 1 persen hingga 2 persen. Misalnya di dalam negeri dijual 1 miliar batang, maka yang diekspor jumlahnya harus lebih dari 1 miliar batang," kata Moefti.

Moefti menambahkan, pada 1980an, pangsa pasar rokok putih mencapai 40 persen. namun dengan perubahan tren pelanggan, pada lima tahun terakhir persentasenya menurun hingga enam persen. (WDY)

Pewarta: Oleh Sella Panduarsa Gareta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015