Denpasar (Antara Bali) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali mengimbau masyarakat Pulau Dewata menjadi konsumen yang cerdas dalam membeli barang khususnya pakaian bekas impor dari luar negeri.

"Upaya ini agar masyarakat tidak tergiur membeli barang yang murah, namun membawa dampak buruk terhadap kesehatan dirinya," kata Kepala Disperindag Provinsi Bali, Ni Wayan Kusumawathi, di Denpasar, Kamis.

Ia menuturkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan larangan penjualan pakaian bekas tersebut sehingga masyarakat diharapkan lebih teliti dan selektif dalam membeli barang impor.

Selain itu, ia mengatakan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika juga sudah memberikan imbauan kepada masyarakat Pulau Dewata agar menjadin konsumen cerdas dan dapat memilih pakaian yang layak dibeli.

Pihaknya menegaskan terkait kenapa bisa masuknya penjualan pakaian bekas impor tersebut, lanjut dia, tidak berani menyatakan bahwa pemerintah melalui Bea dan Cukai kecolongan terkait peredaran baju bekas itu. Namun, untuk peredaran baju bekas di Bali belum ada peraturan Daerah untuk larangan penjualan barang impor pakaian tersebut.

Untuk sanksi penjualan baju bekas belum ada. Namun, pihaknya akan tetap memantau para pedagang yang menjual pakaian bekas tersebut sehingga masyarakat mendapatkan perlindungan dan tidak dirugikan. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015