Denpasar (Antara Bali) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali menemukan sebanyak 452 supermarket atau jejaring masih menjual minuman beralkohol dengan kadar lima persen (golongan A) saat peninjauan disembilan kabupaten/kota beberapa waktu lalu.

"Saat melakukan pemantauan, kami menemukan banyak supermarket berizin masih kedapatan menjual minuman beralkohol," kata Kadis Disperindag Provinsi Bali, Ni Wayan Kusumawathi, di Denpasar, Rabu.

Jumlah supermarket yang masih menjual minuman beralkohol tersebut tersebar di sembilan kabupaten/kota yakni Kabupaten Badung sebanyak 145 supermarket, Kota Denpasar (118), Gianyar (112), Bangli (sembilan), Klungkung (nol), Tabanan (24), Karangasem (11), Buleleng (26), Jembrana (tujuh).

Namun, ia mengakui masih banyak juga toko pengecer atau non jejaring yang masih ditemukan menjual minuman beralkohol dengan kadar lima persen.
"Untuk non jejaring kami temukan sebanyak 297 toko yang masih kepdatan menjual minuman beralkohol di Kota Denpasar sebanyak 177 toko, Kabupaten Tabanan (81), Bangli (13), Gianyar (empat), Klungkung (dua)," ujarnya.

Ia menuturkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 sudah mengatur tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman alkohol sehingga ketentuan tersebut berlaku sesuai SKPA untuk minimarket dan toko pengecer lainnya. Setelah surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2015 yang disahkan tanggal 5 Februari lalu, maka pengawasan peredaran minuman beralkohol harus dipantau secara kondusif.

"Dalam surat itu isinya meminta kepada pemilik minimarket dan toko pengecer menarik penjualan dan menghentikan peredaran hingga batas akhir 16 April 2015 untuk jenis minumal beralkohol golongan A," ujarnya. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015