Jakarta (Antara Bali) - Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan semua pihak harus menghargai dan menghormati putusan prapradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka terhadap Komjen Pol Budi Gunawan.
"Kita perlu menghargai dan menghormati putusan pengadilan, karena putusannya sudah final," kata Setya Novanto di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Menurut Novanto, semua pihak agar dapat memberikan sesuatu yang terbaik kepada hal-hal yang sudah diputuskan oleh pengadilan. Setelah Pengadilan memutuskan membatalkan status tersangka Budi Gunawan, Novanto berharap, Presiden Joko Widodo dapat segera mengambil sikap terhadap Budi Gunawan, apakah akan melantik atau tidak.
"Karena hal ini adalah kewenangan presiden, saya berharap Presiden dapat menyelesaikan persoalan ini secepatnya sehingga tidak merugikan rakyat," tukasnya.
Menurut Novanto, Presiden Joko Widodo tentunya sudah memiliki bahan-bahan dan pertimbangan dalam menyikapi putusan sidang prapradilan di PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, hakim pada sidang prapardilan di PN Jakarta Selatan, memutuskan membatalkan status tersangka kepada Komjen Pol Budi Gunawan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kita perlu menghargai dan menghormati putusan pengadilan, karena putusannya sudah final," kata Setya Novanto di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Menurut Novanto, semua pihak agar dapat memberikan sesuatu yang terbaik kepada hal-hal yang sudah diputuskan oleh pengadilan. Setelah Pengadilan memutuskan membatalkan status tersangka Budi Gunawan, Novanto berharap, Presiden Joko Widodo dapat segera mengambil sikap terhadap Budi Gunawan, apakah akan melantik atau tidak.
"Karena hal ini adalah kewenangan presiden, saya berharap Presiden dapat menyelesaikan persoalan ini secepatnya sehingga tidak merugikan rakyat," tukasnya.
Menurut Novanto, Presiden Joko Widodo tentunya sudah memiliki bahan-bahan dan pertimbangan dalam menyikapi putusan sidang prapradilan di PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, hakim pada sidang prapardilan di PN Jakarta Selatan, memutuskan membatalkan status tersangka kepada Komjen Pol Budi Gunawan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015