Jakarta (Antara Bali) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat atau tindak pidana administrasi kependudukan oleh Polda Sulawesi Selatan Barat.

"Saya pikir (mundur) itu standar bagi semua pimpinan KPK dan tidak ada masalah untuk hal-hal itu," kata Abraham dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta bersama dengan Deputi Pencegahan Johan Budi SP, Kepala Biro Hukum Chatarina M Girsang, dan dua pengacaranya, Danang Trisasongko dan Abdul Fikar Hadjar, Selasa.

Polda Sulselbar pada 9 Februari 2015 menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka terkait pemalsuan surat tindak pidana administrasi kependudukan berdasarkan pasal 264 ayat (1) subs pasal 266 ayat (1) KUHPidana atau pasal 93 Undang-undang RI No 23 tahun 2006 yang telah diperbaharui dengan UU No 24 tahun 2013 berdasarkan laporan seorang perempuan bernama Feriyani Lim.

Berdasarkan Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang KPK pasal 32 ayat 2 berbunyi "Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya".
Namun pasal 3 mengatur bahwa pemberhentian tersebut ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia, yaitu melalui Keputusan Presiden (Keppres) namun hingga saat ini Keppres tersebut belum dikeluarkan Presiden Joko Widodo.

"Pesan terakhir saya, saya persilakan kepada saudara-saudaraku yang saya cintai, seluruh media massa dan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke untuk marilah kita bersama-sama menilai tentang kasus ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT tetap memberikan pencerahan kepada kita semua agar supaya kita bisa melihat kebenaran itu walaupun kebenaran itu akan kita temukan di dalam kegelapan," ungkap Abraham.

Abraham juga menilai bahwa penetapannya sebagai tersangka terkait dengan penetapan calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan oleh KPK pada 13 Januari 2015. (WDY)

Pewarta: Oleh Desca Lidya Natalia

Editor : I Nyoman Aditya T I


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015