Denpasar (Antara Bali) - Penasehat hukum terdakwa Ni Wayan Sorinasih (49), seorang pejabat di Bali Tourism and Development Corporation (BTDC), Made Arjaya menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang cermat terkait kasus penghinaan terhadap Nova Kartika Sari.

"Saya menilai dakwaan JPU kurang cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa," ujar Made Arjaya dalam sidang yang mengagendakan eksepsi atau keberatan, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Daniel Pratu itu, penasehat hukum terdakwa mengatakan dakwaan JPU kurang cermat dalam menentukan waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

"JPU mendakwa perbuatan itu dilakukan di depan saksi, Eka Ambariani. Namun, tidak dijelaskan tempat perkara dilakukan di dalam halaman atau di luar rumah saksi," ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Sorinasih sebagai Kepala Bagian Hukum PT Bali Tourism and Development Corporation (BTDC) dijerat dengan Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang penghinaan atau melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap seseorang.

Atas pengajuan eksepsi yang dilakukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Sorinasih yang tidak ditahan itu, JPU akan menanggapai pada Selasa (24/2) mendatang. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015