Negara (Antara Bali) - Retribusi penimbangan ikan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan, yang dilakukan Pemkab Jembrana rawan bocor.
"Informasi darimana itu? Kami punya data yang jelas dengan PPN Pengambengan, termasuk berdasarkan jumlah produksi," kata Kepala Dinas Kelautan, Perikanan Dan Kehutanan Jembrana, I Made Dwi Maharimbawa saat dikonfirmasi di Negara, Jumat.
Ia mengancam, akan memecat petugas pungut yang melakukan korupsi, bahkan siap membawanya ke proses hukum.
Sebelumnya ia mengatakan, untuk mengawasi retribusi penimbangan ikan, pihaknya mengambil dari beberapa data seperti pembelian bahan bakar oleh perahu, hingga ikan yang masuk ke pabrik.
Menurutnya, dengan sistem tersebut potensi jumlah retribusi bisa dihitung, sehingga jika ada petugas yang bermain akan kelihatan.
"Kami hanya memungut retribusi terhadap ikan yang masuk ke penimbangan. Sementara ikan dengan kualitas jelek, yang biasanya untuk bahan tepung tidak kami pungut, karena juga tidak masuk ke penimbangan," ujarnya.
Informasi di lapangan menyebutkan, retribusi terhadap hasil tangkap nelayan tersebut rawan bocor, karena banyak celah untuk melakukan permainan.
Menurut salah seorang warga Desa Pengambengan, jumlah ikan yang ditimbang bisa dimanipulasi, apalagi antara penjual dan pembeli sama-sama berkepentingan membayar retribusi serendah mungkin.
"Penjual dan pembeli kan sama-sama kena retribusi satu persen. Sangat bisa kongkalikong dengan petugas, agar dicatat jumlah ikan yang ditimbang tidak sesuai kenyataan," kata warga yang minta namanya tidak disebutkan ini.
Pada tahun 2014, dari target Rp600 juta, dari retribusi penimbangan ikan PPN Pengambengan, Pemkab Jembrana memperoleh Rp709 juta lebih sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Maharimbawa, karena hasil tangkap sulit diprediksi, pihaknya menetapkan dua kali target yaitu dalam APBD Induk dan Perubahan.
"Tahun 2014 dalam APBD Induk targetnya Rp400 juta, yang dalam APBD Perubahan direvisi menjadi Rp600 juta. Tahun ini dalam APBD Induk, kami target Rp450 juta," katanya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Informasi darimana itu? Kami punya data yang jelas dengan PPN Pengambengan, termasuk berdasarkan jumlah produksi," kata Kepala Dinas Kelautan, Perikanan Dan Kehutanan Jembrana, I Made Dwi Maharimbawa saat dikonfirmasi di Negara, Jumat.
Ia mengancam, akan memecat petugas pungut yang melakukan korupsi, bahkan siap membawanya ke proses hukum.
Sebelumnya ia mengatakan, untuk mengawasi retribusi penimbangan ikan, pihaknya mengambil dari beberapa data seperti pembelian bahan bakar oleh perahu, hingga ikan yang masuk ke pabrik.
Menurutnya, dengan sistem tersebut potensi jumlah retribusi bisa dihitung, sehingga jika ada petugas yang bermain akan kelihatan.
"Kami hanya memungut retribusi terhadap ikan yang masuk ke penimbangan. Sementara ikan dengan kualitas jelek, yang biasanya untuk bahan tepung tidak kami pungut, karena juga tidak masuk ke penimbangan," ujarnya.
Informasi di lapangan menyebutkan, retribusi terhadap hasil tangkap nelayan tersebut rawan bocor, karena banyak celah untuk melakukan permainan.
Menurut salah seorang warga Desa Pengambengan, jumlah ikan yang ditimbang bisa dimanipulasi, apalagi antara penjual dan pembeli sama-sama berkepentingan membayar retribusi serendah mungkin.
"Penjual dan pembeli kan sama-sama kena retribusi satu persen. Sangat bisa kongkalikong dengan petugas, agar dicatat jumlah ikan yang ditimbang tidak sesuai kenyataan," kata warga yang minta namanya tidak disebutkan ini.
Pada tahun 2014, dari target Rp600 juta, dari retribusi penimbangan ikan PPN Pengambengan, Pemkab Jembrana memperoleh Rp709 juta lebih sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Maharimbawa, karena hasil tangkap sulit diprediksi, pihaknya menetapkan dua kali target yaitu dalam APBD Induk dan Perubahan.
"Tahun 2014 dalam APBD Induk targetnya Rp400 juta, yang dalam APBD Perubahan direvisi menjadi Rp600 juta. Tahun ini dalam APBD Induk, kami target Rp450 juta," katanya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015