Jakarta (Antara Bali) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengagendakan Rapat Kabinet guna membahas program pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat kurang mampu yang digulirkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Saya sudah komunikasi dan kirim surat ke Presiden dan dijadwalkan presentasi di Rapat Kabinet," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan di Jakarta Rabu.

Namun Ferry mengatakan belum dapat memastikan jadwal Rapat Kabinet itu karena masih menyesuaikan dengan agenda Presiden Jokowi. Ferry menjelaskan wacana program pembebasan biaya PBB setiap tahun itu bertujuan meringankan beban masyarakat kurang mampu secara ekonomi.

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu menyatakan pemerintah wajib mengeluarkan kebijakan untuk meringankan setiap warga negara yang tidak mampu secara ekonomi. Terkait kategori masyarakat tidak mampu dan syarat bebas membayar PBB, Ferry menuturkan pihaknya akan memverifikasi data sekunder yang sudah tercatat.

Persoalan kemungkinan kepala daerah yang tidak setuju dengan pembebasan PBB, Ferry optimis kebijakan itu akan diterima pemerintah daerah karena meringankan beban masyarakat tidak mampu.

Ferry menambahkan tidak ada korelasinya antara pendapatan asli daerah (PAD) dengan penghapusan biaya PBB setiap tahun karena pemerintah daerah dapat mengkonversikan kebijakan lain untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Pewarta: Oleh Taufik Ridwan

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015