Jakarta (Antara Bali) - Ketua Fraksi Partai Golongan Karya Ade
Komaruddin mengatakan kalau benar Presiden Joko Widodo batal melantik
Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri, maka ini akan menjadi tamparan
keras bagi DPR RI.
"Kita juga tentu sangat menyayangkan sikap pimpinan DPR RI yang secara tidak sadar merendahkan lembaga yang dipimpin saat mereka bertemu presiden di Istana," kata Ade di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.
Ade menyesalkan pimpinan DPR yang tanpa minta persetujuan atau berbicara dengan pimpinan fraksi, mengatakan bahwa DPR RI menyerahkan sepenuhnya keputusan soal Budi Gunawan dilantik atau tidak dilantik kepada presiden.
"Ini Jelas keliru atau offside. Tugas utama pimpinan DPR RI adalah menjaga marwah institusi DPR RI sekaligus juru bicara parlemen sebagaimana diatur dalam UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Mereka tidak bisa menyimpulkan sendiri pendapat DPR RI atau membuat agenda-agenda negara lainnya. Suara mereka adalah suara DPR, bukan pribadi-pribadi," kata ade.
"Itu jelas bukan suara DPR, tapi suara pribadi pimpinan. Sebab, kita semua tahu sidang Paripurna DPR RI telah memutuskan dan memberikan persetujuan kepada BG untuk menjadi Kapolri sebagaimana permohonan presiden sendiri dalam suratnya ke DPR RI," kata Ade.
"Sehingga dalam proses politik ini, suka atau tidak suka, BG harus dilantik. Setelah dilantik mau diberhentikan. Itu baru terserah presiden," imbuhnya.
Proses politik di dewan maupun di Istana, tidak boleh menafikan hukum. "Tapi menjaga kehormatan lembaga tinggi negara seperti DPR RI, juga tidak bisa dikesampingkan begitu saja," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kita juga tentu sangat menyayangkan sikap pimpinan DPR RI yang secara tidak sadar merendahkan lembaga yang dipimpin saat mereka bertemu presiden di Istana," kata Ade di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.
Ade menyesalkan pimpinan DPR yang tanpa minta persetujuan atau berbicara dengan pimpinan fraksi, mengatakan bahwa DPR RI menyerahkan sepenuhnya keputusan soal Budi Gunawan dilantik atau tidak dilantik kepada presiden.
"Ini Jelas keliru atau offside. Tugas utama pimpinan DPR RI adalah menjaga marwah institusi DPR RI sekaligus juru bicara parlemen sebagaimana diatur dalam UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Mereka tidak bisa menyimpulkan sendiri pendapat DPR RI atau membuat agenda-agenda negara lainnya. Suara mereka adalah suara DPR, bukan pribadi-pribadi," kata ade.
"Itu jelas bukan suara DPR, tapi suara pribadi pimpinan. Sebab, kita semua tahu sidang Paripurna DPR RI telah memutuskan dan memberikan persetujuan kepada BG untuk menjadi Kapolri sebagaimana permohonan presiden sendiri dalam suratnya ke DPR RI," kata Ade.
"Sehingga dalam proses politik ini, suka atau tidak suka, BG harus dilantik. Setelah dilantik mau diberhentikan. Itu baru terserah presiden," imbuhnya.
Proses politik di dewan maupun di Istana, tidak boleh menafikan hukum. "Tapi menjaga kehormatan lembaga tinggi negara seperti DPR RI, juga tidak bisa dikesampingkan begitu saja," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015