Negara (Antara Bali) - Berkas legislator dari DPRD Jembrana, Made Sueca Antara, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi, dilimpahkan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Jembrana, ke kejaksaan setempat.

"Pelimpahan ini merupakan yang kedua, setelah yang sebelumnya dikembalikan jaksa untuk kami lengkapi. Apa yang menjadi catatan petunjuk dari kejaksaan, sudah kami penuhi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal, Ajun Komisaris, Gusti Made Sudarma Putra, di Negara, Senin.

Selain melakukan pemeriksaan tambahan, baik terhadap tersangka maupun saksi, ia mengatakan, pihaknya juga melampirkan bukti penetapan dari Pengadilan Negeri Negara, terkait penyitaan barang bukti rekening koran milik perusahaan tersangka.

Disinggung kemungkinan munculnya tersangka selanjutnya, seperti AS, yang disebut-sebut Sueca sebagai pengelola UD Sumber Maju, miliknya, ia mengatakan, pihaknya belum menemukan keterlibatan orang tersebut.

"Dalam menetapkan tersangka, kami butuh bukti-bukti. Sejauh ini, belum kami temukan keterlibatan orang tersebut, meskipun oleh tersangka dikatakan sebagai pengelola perusahaan," ujarnya.

Ia mengungkapkan, dari pengecekan terhadap rekening untuk operasional UD Sumber Maju, tidak ditemukan aliran uang yang masuk ke rekening AS.

Menurutnya, bentuk kerjasama antara AS dengan UD Sumber Maju lebih antara pembeli dan penjual, yang dalam hal ini AS membeli produk perusahaan tersebut.

Mengenai laporan Sueca, kalau tandatangannya dipalsukan untuk mendapatkan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Jembrana, ia mengatakan, masalah itu ditandatangani Unit Pidana Umum.

"Jadi tidak ada kaitan dengan kasus yang ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi. Yang jelas, dari penyelidikan dan penyidikan kami, ia memang pemilik UD Sumber Maju. Kami juga kurang yakin, kalau dia tidak tahu soal surat permohonan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi tersebut," katanya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Negara, Putu Sauca Arimbawa Tusan saat dikonfirmasi, membenarkan pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara tersebut, dan mengaku, sedang mempelajarinya.

Made Sueca Antara menjadi tersangka kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi, bersama mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Jembrana, Ni Made Ayu Ardini.

Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka, setelah UD Sumber Maju mendapatkan rekomendasi pembeliaan BBM bersubsidi, sementara perusahaan tersebut tidak berhak menerimanya.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015