Jakarta (Antara Bali) - Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan lembaganya akan melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo pada Senin (2/2), salah satu yang akan dibahas terkait Kepala Kepolisian RI.

         "Nanti Senin (2/2) ada rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan Presiden, nanti coba kami tindak lanjuti (permasalahan Kapolri)," kata Setya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat.

        Dia mengatakan sampai saat ini belum ada surat pengajuan nama Kapolri baru dari Presiden yang masuk di meja pimpinan DPR RI.

        Setya berharap masyarakat sabar menunggu mengenai langkah apa yang akan dilakukan Presiden Jokowi.

        "Kita sabar menunggu saja karena itu hak prerogatif Presiden, kita sabar menunggu apa yang akan dilakukan Presiden," ujarnya.

        Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan DPR akan mengadakan rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi pada Senin (2/2) sore di Istana Negara. Rapat konsultasi itu menurut dia membahas berbagai hal seperti KPK-Polri dan PT Freeport.

        "Kami tidak bicara orang perorang namun berbicara mengenai tugas DPR saja," katanya.

        Tim Independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo khusus untuk memberikan rekomendasi terkait kisruh Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyampaikan rekomendasi finalnya kepada Presiden Jokowi pada Rabu (28/1).

        Ada lima rekomendasi tim independen tersebut yaitu pertama Presiden seyogianya memberi kepastian terhadap siapa pun penegak hukum yang berstatus sebagai tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau tidak menduduki jabatan selama berstatus sebagai tersangka demi menjaga marwah institusi penegak hukum, baik KPK maupun Polri.

        Kedua Presiden seyogianya tidak melantik calon Kapolri dengan status tersangka dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif.

         Ketiga Presiden seyogianya menghentikan segala upaya yang diduga kriminalisasi terhadap personel penegak hukum siapa pun, baik KPK maupun Polri dan masyarakat pada umumnya.

        Keempat Presiden seyogianya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etik profesi yang diduga dilakukan oleh personel Polri maupun KPK.

        Kelima Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.

        Tim Independen terdiri dari mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif; mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidique; sosiolog Imam Prasodjo; mantan Kapolri Jenderal (Purn) Sutanto; mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Oegroseno; Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana; mantan pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas; serta pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar. (WDY)

Pewarta: Oleh Imam Budilaksono

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015