Jakarta (Antara Bali) - Pengacara Komjen Pol Budi Gunawan Razman A Nasution mengunjungi Komisi III DPR RI untuk menyerahkan dokumen berisi bukti-bukti.
"Kami membawa enam dus dokumen berisi transaksi banyak hal yang bisa dipertanggung jawabkan. Kami serahkan data organisasi yang disebut paling bersih dari korupsi," kata Razman di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat.
Kedatangannya itu menurut dia sebagai bentuk "constitutional complaint" lantaran Komisi III merupakan wakil rakyat yang bertugas membidangi wilayah hukum.
Dia mengatakan, dalam kesempatan itu dirinya menerangkan perihal kliennya yang mangkir dari panggilan KPK karena proses pemanggilan BG tidak sesuai prosedur.
"Ini belum ada surat panggilan yang resmi karena sistem pemanggilannya yang tidak jelas, siapa pemberi surat siapa penerimanya. Kemudian, saat ini Budi masih dalam proses praperadilan," katanya.
Razman mengatakan pihaknya tidak mau ada benturan dan setelah ke Komisi III maka akan mengunjungi KPK untuk menyerahkan dokumen
Dia menjelaskan BG sudah dijadikan tersangka oleh KPK namun hingga hari ini belum ada surat tertulis dari KPK.
"Sikap KPK kami komplain, setelah ini kami ke KPK, BG sudah dijadikan tersangka namun sampai hari surat tertulis dari KPK tidak ada," ujarnya.
Dia mengatakan ingin mengadukan kasus kliennya itu ke Komisi III DPR yang merupakan wakil rakyat.
Razman menjelaskan ingin membuktikan sebenarnya siapa yang salah apakah pihaknya atau Bambang Widjojanto.
"Kami ke Komisi III DPR RI bukan melakukan serangan balik," ujarnya.
Selain itu menurut Razman menerangkan akan mengadukan KPK ke Ombudsman pada pekan depan karena melakukan maladminitrasi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kami membawa enam dus dokumen berisi transaksi banyak hal yang bisa dipertanggung jawabkan. Kami serahkan data organisasi yang disebut paling bersih dari korupsi," kata Razman di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat.
Kedatangannya itu menurut dia sebagai bentuk "constitutional complaint" lantaran Komisi III merupakan wakil rakyat yang bertugas membidangi wilayah hukum.
Dia mengatakan, dalam kesempatan itu dirinya menerangkan perihal kliennya yang mangkir dari panggilan KPK karena proses pemanggilan BG tidak sesuai prosedur.
"Ini belum ada surat panggilan yang resmi karena sistem pemanggilannya yang tidak jelas, siapa pemberi surat siapa penerimanya. Kemudian, saat ini Budi masih dalam proses praperadilan," katanya.
Razman mengatakan pihaknya tidak mau ada benturan dan setelah ke Komisi III maka akan mengunjungi KPK untuk menyerahkan dokumen
Dia menjelaskan BG sudah dijadikan tersangka oleh KPK namun hingga hari ini belum ada surat tertulis dari KPK.
"Sikap KPK kami komplain, setelah ini kami ke KPK, BG sudah dijadikan tersangka namun sampai hari surat tertulis dari KPK tidak ada," ujarnya.
Dia mengatakan ingin mengadukan kasus kliennya itu ke Komisi III DPR yang merupakan wakil rakyat.
Razman menjelaskan ingin membuktikan sebenarnya siapa yang salah apakah pihaknya atau Bambang Widjojanto.
"Kami ke Komisi III DPR RI bukan melakukan serangan balik," ujarnya.
Selain itu menurut Razman menerangkan akan mengadukan KPK ke Ombudsman pada pekan depan karena melakukan maladminitrasi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015