Jakarta (Antara Bali) - Komisi II DPR RI sepakat menyelesaikan
pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Perppu No 2 tahun 2014 atas
perubahan terhadap UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada
masa sidang kedua tahun 2014-2015.
"Dalam pembahasan Perppu ini seluruh fraksi menginginkan dengan konsekuensi hukum menyepakati untuk diselesaikan pada masa sidang kedua tahun 2014-2015," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Jumat.
Hal itu dikatakan Rambe usai Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan pada masa sidang kedua tahun 2014-2015 kedua perppu itu harus selesai dengan segala konsekuensi hukumnya. Menurut dia, dalam pembahasan perppu itu bagaimana yang dibahas apakah akan diterima atau ditolak.
"Kalau diterima maka harus dikeluarkan RUU yang ditetapkan di rapat paripurna DPR tentang RUU Penetapan Perppu menjadi Undang-Undang," ujarnya.
Kesimpulan kedua dalam RDP itu menurut dia, dipahami dan dilaksanakan bahwa Perppu nomor 1 tahun 2014 harus terdapat perubahan yang mendasar.
Menurut dia, masing-masing fraksi berbeda dalam pandangannya namun seluruhnya sepakat adanya perubahan perppu ketika telah ditetapkan menjadi undang-undang.
"Pemerintah pun sama dalam tanggapannya perppu harus dilakukan perbaikan yang diperlukan agar kita memiliki undang-undang untuk kepastian penyelenggaraan pilkada di daerah," katanya.
Dia menjelaskan masalah-masalah yang berkembang diklasifikasikan dan harus dituangkan dalam perubahan. Hal itu menurut dia terkait sikap fraksi yang akan disampaikan dalam pandangan mini fraksi sebagai pandangan tingkat awal apakah akan menolak atau menerima perppu.
"Senin (19/1) merupakan pandangan mini fraksi, lalu Selasa (20/1) rapat paripurna apakah perppu diterima atau ditolak," ujarnya.
Dia menjelaskan pembahasan Perppu nomor 1 tahun 2014 dan Perppu nomor 2 tahun 2014 dalam satu paket undang-undang, sehingga banyak kepala daerah menanyakan kapan selesai pembahasannya.
Menurut dia, Komisi II berupaya menyelesaikan teknisnya, sementara fraksi dan pemerintah sepakat untuk selesaikan konsekuensi hukum dari perppu yang diterima atau ditolak harus ada undang-undang yang memadai. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Dalam pembahasan Perppu ini seluruh fraksi menginginkan dengan konsekuensi hukum menyepakati untuk diselesaikan pada masa sidang kedua tahun 2014-2015," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Jumat.
Hal itu dikatakan Rambe usai Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan pada masa sidang kedua tahun 2014-2015 kedua perppu itu harus selesai dengan segala konsekuensi hukumnya. Menurut dia, dalam pembahasan perppu itu bagaimana yang dibahas apakah akan diterima atau ditolak.
"Kalau diterima maka harus dikeluarkan RUU yang ditetapkan di rapat paripurna DPR tentang RUU Penetapan Perppu menjadi Undang-Undang," ujarnya.
Kesimpulan kedua dalam RDP itu menurut dia, dipahami dan dilaksanakan bahwa Perppu nomor 1 tahun 2014 harus terdapat perubahan yang mendasar.
Menurut dia, masing-masing fraksi berbeda dalam pandangannya namun seluruhnya sepakat adanya perubahan perppu ketika telah ditetapkan menjadi undang-undang.
"Pemerintah pun sama dalam tanggapannya perppu harus dilakukan perbaikan yang diperlukan agar kita memiliki undang-undang untuk kepastian penyelenggaraan pilkada di daerah," katanya.
Dia menjelaskan masalah-masalah yang berkembang diklasifikasikan dan harus dituangkan dalam perubahan. Hal itu menurut dia terkait sikap fraksi yang akan disampaikan dalam pandangan mini fraksi sebagai pandangan tingkat awal apakah akan menolak atau menerima perppu.
"Senin (19/1) merupakan pandangan mini fraksi, lalu Selasa (20/1) rapat paripurna apakah perppu diterima atau ditolak," ujarnya.
Dia menjelaskan pembahasan Perppu nomor 1 tahun 2014 dan Perppu nomor 2 tahun 2014 dalam satu paket undang-undang, sehingga banyak kepala daerah menanyakan kapan selesai pembahasannya.
Menurut dia, Komisi II berupaya menyelesaikan teknisnya, sementara fraksi dan pemerintah sepakat untuk selesaikan konsekuensi hukum dari perppu yang diterima atau ditolak harus ada undang-undang yang memadai. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015