Jakarta (Antara Bali) - Mobil murah yang lebih dikenal dengan "Low Cost Green Car" diprediksi masih akan menjadi tren di Indonesia meski Kementerian Perindustrian mengisyaratkan plafon harga kendaraan segmen itu segera dinaikkan.

         "Beberapa tahun ke depan kami prediksikan mobil murah masih akan jadi tren di Indonesia," kata Direktur Pengembangan Bisnis PT Rekadaya Multi Adiprima (RMA) produsen dan pemasok komponen otomotif Farri Aditya di Jakarta, Jumat.

         Ia mengatakan sampai sejauh ini ada kecenderungan masyarakat di Tanah Air memilih kendaraan berharga murah sehingga produsen lebih tertarik mengejar kuantitas ketimbang kualitas meskipun standar keselamatan masih tetap dijaga.

         Oleh karena itu, mobil-mobil yang berharga murah masih cenderung menjadi andalan di kalangan masyarakat.

         "Ke depan juga kita harus bisa terus berinovasi untuk bisa menemukan produk kreatif untuk komponen otomotif agar bisa menekan harga tanpa mengabaikan kualitas," katanya.

         Pihaknya termasuk salah satu pemasok terbesar komponen otomotif untuk berbagai merek termasuk stamping parts, insulator dush panel, dan furniture parts baik untuk kendaraan roda empat maupun roda dua.

         RMA bahkan memasok hingga 80 persen seluruh permintaan untuk komponen sejenis itu di Indonesia.

         Terkait hal itu, sebelumnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melihat pelaku industri otomotif yang memproduksi low cost green car (LCGC) sudah merasa keberatan dengan plafon harga yang lama.

         Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), produsen Toyota Agya, dan Daihatsu Ayla sudah mengajukan surat permohonan kenaikan plafon harga LCGC kepada Kemenperin.

         Mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/7/2013, menetapkan harga LCGC bisa dikaji ulang setiap tahun dengan memperhatikan tingkat inflasi.

         Inflasi tahunan hingga Juli 2014 mencapai 4,53 persen atau menurun dari bulan sebelumnya 6,7 persen karena dampak kenaikan bahan bakar minyak pada 2013.

         Secara prinsip Kemenperin sudah memberikan restu akan kenaikan plafon tersebut namun kenaikan plafon harga tersebut harus pula mendapat restu dari Kementerian Keuangan. (WDYY)

Pewarta: Oleh Hanni Sofia Soepardi

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015