Denpasar (Antara Bali) - Ombudsman Perwakilan Provinsi Bali berharap Bupati Karangasem, I Wayan Gredeg bisa menghadiri sidang sebagai saksi atas kasus korupsi pipanisasi di empat kecamatan di daerah itu.
"Seharusnya Gredeg hadir dalam sidang tersebut sehingga semuanya jelas dan bisa menemui titik terang," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhattab di Denpasar, Jumat.
Hal itu dikatakannya terkait ketidak hadiran bupati dua periode tersebut sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar terkait kasus korupsi pipanisasi di empat kecamatan di Kabupaten Karangasem.
Menurut Umar, jika Gredeg tidak hadir maka akan menimbulkan berbagai pertanyaan negatif tentang dirinya.
Dengan demikian, pihaknya berharap Gredeg bisa hadir dan menjelaskan secara transparan dan tidak ada hal yang ditutupi.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pemanggilan terhadap Bupati Karangasem, I Wayan Gredeg untuk bisa hadir sebagai saksi pada Kamis (15/1), namun bupati dua periode tersebut tidak hadir dengan alasan sedang berada di Jakarta menjalankan tugas sebagai kepala daerah.
Seharusnya dalam persidangan tersebut Wayan Gredeg bersaksi untuk menjelaskan terkait surat jawaban sanggahan banding yang diajukan PT Waskita Karya saat menjadi pemenang pertama dalam tender proyek pipanisasi di empat kecamatan di Kabupaten Karangasem. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Seharusnya Gredeg hadir dalam sidang tersebut sehingga semuanya jelas dan bisa menemui titik terang," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhattab di Denpasar, Jumat.
Hal itu dikatakannya terkait ketidak hadiran bupati dua periode tersebut sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar terkait kasus korupsi pipanisasi di empat kecamatan di Kabupaten Karangasem.
Menurut Umar, jika Gredeg tidak hadir maka akan menimbulkan berbagai pertanyaan negatif tentang dirinya.
Dengan demikian, pihaknya berharap Gredeg bisa hadir dan menjelaskan secara transparan dan tidak ada hal yang ditutupi.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pemanggilan terhadap Bupati Karangasem, I Wayan Gredeg untuk bisa hadir sebagai saksi pada Kamis (15/1), namun bupati dua periode tersebut tidak hadir dengan alasan sedang berada di Jakarta menjalankan tugas sebagai kepala daerah.
Seharusnya dalam persidangan tersebut Wayan Gredeg bersaksi untuk menjelaskan terkait surat jawaban sanggahan banding yang diajukan PT Waskita Karya saat menjadi pemenang pertama dalam tender proyek pipanisasi di empat kecamatan di Kabupaten Karangasem. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015