Jakarta (Antara Bali) - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo yang menggunakan standar ganda dalam memilih menteri di kabinet dan calon Kepala Kepolisian RI.

"Ada dua pendekatan Presiden dalam menunjuk anggota kabinet (menteri) dengan Kapolri," kata Ahmad Muzani di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan saat mau menetapkan menteri di kabinet, Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya rekam jejak sehingga perlu meminta masukan dari KPK dan PPATK.

Namun menurut dia hal itu berbeda ketika Presiden Jokowi ingin menunjuk Kapolri baru, dan hanya menggunakan hak prerogatifnya bukan melibatkan KPK dan PPATK.

"Saat ingin menunjuk menteri di kabinet, Presiden Jokowi bilang bahwa rekam jejak dari calon menterinya penting sehingga presiden perlu masukan KPK dan PPATK. Lalu presiden beri pendekatan yang berbeda (penunjukkan Kapolri)," ujarnya.

Dia menilai penunjukan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri merupakan bagian dari proses pemberian terima kasih dan diprediksi akan terus berlangsung.

Muzani mengatakan Gerindra mengkhawatirkan apabila hal itu terus berlangsung, dan presiden harus menjalankan tugasnya sesuai konstitusi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

"Kami berharap presiden tidak dibayang-bayangi ketua partai politik yang sebenarnya secara tersamar menjadi `perdana menteri` dalam kabinet," katanya.

Dia mengatakan Gerindra akan memanggil para anggotanya di Komisi III DPR untuk dimintai masukan terkait calon Kapolri tersebut.

Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Tantowi Yahya mengatakan Presiden Jokowi tidak konsisten dalam menerapkan persyaratan menunjuk pejabat negara.

Dia mempertanyakan mengapa presiden melibatkan KPK dan PPATK dalam mengangkat menteri namun tidak menggunakan mekanisme yang sama saat menunjuk Jaksa Agung dan Kapolri.

"Saat ini isunya adalah (Presiden Jokowi) tidak konsisten dalam menerapkan persyaratan (pejabat negara)," ujarnya.

Menurut dia uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III menjadi waktu yang strategis bagi Komjen (Pol) Budi Gunawan untuk menjelaskan berbagai isu yang berkembang di masyarakat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Jumat (9/1) telah mengirimkan surat bernomor R-01/Pres/01/2015 kepada Ketua DPR-RI perihal Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Dalam surat tersebut, Presiden Jokowi memandang Komjen (Pol) Budi Gunawan mampu dan cakap, serta memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.(WDY)

Pewarta:

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015