Negara (Antara Bali) - Buruh bangunan berinisial PW (33), asal Desa Baluk, Kabupaten Jembrana ditangkap polisi karena mencuri di toko bangunan milik tetangganya.

"Dia sudah sekitar sepuluh kali mencuri di toko bangunan tersebut. Selain bahan bangunan dan uang, ia juga membawa beberapa barang elektronik milik korban," kata Kasubag Humas Polres Jembrana, Ajun Komisaris, Wayan Setiajaya, di Negara, Selasa.

Ia mengatakan, setelah tertangkap, pelaku mengaku sejak enam bulan lalu kerap mencuri di toko milik Dewa Komang Arsana tersebut, dengan masuk lewat atap.

"Untuk menutupi perbuatannya pelaku cukup cerdik. Ia mengembalikan atap yang dilaluinya seperti semula, sehingga korban tidak curiga," ujarnya.

Menurutnya, Arsana tidak tahu tokonya sering dimasuki maling, meskipun sempat curiga saat barang elektronik seperti komputer jinjing, kamera dan playstasion miliknya hilang.

"Korban mengira barang-barang tersebut dipindahkan atau diambil karyawannya, sehingga tidak melapor kepada kami. Kasus ini terungkap, karena kami curiga ada orang menjual barang dengan harga murah," katanya.

Polisi yang mendapatkan informasi penjualan barang dengan harga murah melakukan penyelidikan, dan berhasil memancing pelaku yang langsung diamankan untuk dimintai keterangan.

Saat diperiksa polisi, ia tidak bisa mengelak, dan mengakui seluruh perbuatannya sehingga polisi memprosesnya lebih lanjut, termasuk dengan memberitahu korban.

Kepala Satuan Reskrim Polres Jembrana, Ajun Komisaris Gusti Made Sudarma Putra mengatakan, akibat perbuatan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015