Semarapura (Antara Bali) - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung, Bali Komang Suatara alias Otal tampak berang dengan kisruh rekrutman CPNS katagori dua (K-2) di Klungkung.

Komisi II DPRD Klungkung memutuskan untuk mengusulkan membentuk Pansus untuk menelusuri persoalan itu, kata Otal seusai rapat dengan pihak eksekutif yakni Plt Sekda Klungkung Ida Bagus Sudarsana dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)Nengah Sudiarta, Senin.

Rapat tersebut digelar terkait kisruh rekrutman K2 di Klungkung. Otal sendiri menilai ada kejanggalan terhadap rekrumen K2. Terlebih lagi setelah dinyatakan 41 orang lulus tes ternyata ada 21 orang yang tidak memenuhi syarat.

"Ini ada apa," ujarnya. Otal juga menilai ada kesan kalau 21 orang yang tidak memenuhi syarat juga dipaksakan lulus.

Dimana nama mereka itu tetap disetor ke pusat. Bahkan Bupati Klungkung Nyoman Suwirta juga menandatangani dua surat yakni surat pernyataan mutlak dan surat pernyataan tidak mutlak.

Langkah Bupati ini diakui Otal agak aneh. Terlebih lagi 21 K2 yang tidak memenuhi syarat tersebut karena diduga menggunakan SK ganda atau bodong.

Ada SK yang dipaksakan agar memenuhi syarat. Dimana sebagian K2 ternyata dibuatkan SK agar memenuhi syarat yaitu per 1 Januari 2005. Padahal honor mereka pada SK sebelumnya ada yang kurang dua bulan seperti bulan Oktober, September bahkan bulan Maret.

Otal juga sempat mendapat informasi kalau ada K2 yang sampai dikumpulkan untuk diberikan pengarahan bahkan dimintain duit. Hanya saja siapa intansi yang mengumpulkan Otal belum mau terbuka.

Yang jelas semua itu akan dikejar dan ditanyakan dalam Pansus. Selain itu ada juga informasi kalau SK susulan yang dinilai sebagai penyebab dibuatkan di BKD. Bahkan dari informasi per SK kena biaya Rp 10 juta.

"Saya dengar SK dibuat di BKD dan kena Rp10 juta per SK," ujar anggota Komisi I Wayan Mastra.

Sementara itu menurut Kepala BKD Nengah Sudiarta dalam penjelasanya, K2 yang lulus testing adalah 41 orang. Sementara yang ikut testing sebanyak 109 orang.

Sementara 67 orang tidak lulus. Yang 67 orang tersebut adalah mereka yang berasal dari K1 namun tercecer sehingga diusulkan di K2 melalui tes.

Sudiarta mengatakan 41 nama K2 yang lulus tes dikirim ke pusat. Termasuk juga yang 67 orang. Hanya saja 21 orang dari 41 orang yang lulus tes tidak memenuhi syarat karena SK yang diduga bermasalah.

Sudiarta beralasan pengiriman nama nama K2 yang tidak memenui syarat ke pusat adalah untuk membentu mereka siapa tahu masih ada peluang bisa diberika NIP. Selain itu penyetoran nama 67 orang lainya juga agar data K2 di Klungkung terdata di pusat.

"Siapa tahu nanti ada kebijakan misalnya ada K3," ujarnya dihadapan wakil rakyat. "Karena kebijakan K2 sendiri kita tidak menduga sebelumnya," tambahnya.

Sementara itu Plt Sekda IB Sudarsana juga mengatakan kalau pemerintah pada prinsipnya ingin membantu mereka para pegawai agar bisa lolos. (MFD)

Pewarta:

Editor : Mayolus Fajar Dwiyanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015