Denpasar (Antara Bali) - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali menyatakan bahwa penurunan harga bahan bakar minyak dinilai tidak memengaruhi tarif angkutan umum.

"Penurunan harga BBM tidak serta merta memengaruhi tarif angkutan karena hal itu menyangkut daya beli masyarakat," kata Ketua Organda Bali Edi Dharma Putra di Denpasar, Jumat.

Menurut dia, penurunan tarif angkutan tersebut harus mempertimbangkan daya beli masyarakat di Bali terhadap penggunaan jasa angkutan yang memang cenderung stagnan.

Dia menjelaskan bahwa saat pemerintah menaikkan harga BBM dari Rp6.500 menjadi 8.500 perliter, kenaikan tarif angkutan di Pulau Dewata tidak mencapai 30 persen, persentase yang seharusnya dinilai sesuai mengimbangi kenaikan harga BBM saat itu.

Kenaikan tarif angkutan saat itu, lanjut Edi, mencapai 10 hingga 15 persen dengan sejumlah pertimbangan di antaranya daya beli, suku cadang dan kendaraan.

Untuk itu, kata dia, harga tarif angkutan saat ini tidak akan mengalami penurunan.

Ia menyatakan ongkos angkutan masih akan tetap sama dengan harga saat ini berlaku seperti misalnya tarif angkutan kota antar-provinsi (AKAP) jurusan Denpasar-Yogyakarta saat harga BBM dari Rp6.500 menjadi Rp8.500 mencapai Rp275 ribu naik menjadi menjadi Rp300 ribu.

"Jadi harga tarif angkutan tidak akan mengalamai penurunan. Misalnya untuk rute Denpasar-Yogyakarta, masih akan tetap sama dengan saat ini yakni sekitar Rp300 ribu," katanya.

Ia mengharapkan dengan adanya penurunan harga BBM itu mampu mendongkrak tingkat keterisian kursi angkutan yang diharapkan mencapai 70 persen.

Presiden Joko Widodo mulai 1 Januari 2015 menurunkan harga BBM menjadi Rp7.600 perliter untuk premium.

Namun khusus untuk di Provinsi Bali, harga BBM jenis premium mencapai Rp7.950 karena pajak bahan bakar minyak kendaraan bermotor (PBBKB) yang ditentukan oleh pemerintah daerah mencapai 10 persen, lebih tinggi dibandingkan daerah lain yang mencapai lima persen.(MFD)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : Mayolus Fajar Dwiyanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015