Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah mulai 1 Januari 2015 mengatur harga bagi
seluruh jenis bahan bakar minyak umum, termasuk bensin nonsubsidi dengan
angka oktan 92 yakni pertamax.
Sekjen Kementerian ESDM M Teguh
Pamuji kepada wartawan di Jakarta, Jumat mengatakan, ketentuan tersebut
tercantum dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014.
"Sesuai perpres tersebut, setiap bulan, pemerintah menetapkan seluruh harga dasar BBM, termasuk pertamax," ucapnya.
Sebelumnya,
penetapan harga BBM nonsubsidi seperti bensin dengan angka oktan 92,
angka oktan 95, dan solar nonsubsidi sepenuhnya menjadi kewenangan badan
usaha.
Namun, lanjutnya, berdasarkan perpres tersebut, setiap
bulan, pemerintah menetapkan harga dasarnya, sementara badan usaha
menetapkan harga ecerannya.
Komponen harga dasar terdiri atas biaya perolehan, distribusi, penyimpanan, dan marjin SPBU.
Perhitungan
harga dasar menggunakan harga indeks pasar dan kurs rupiah dengan
periode antara tanggal 24 bulan sebelumnya hingga tanggal 25.
Selain
harga dasar, menurut Teguh, pemerintah juga mengatur formula harga
eceran BBM umum yakni harga dasar ditambah pajak pertambahan nilai (PPN)
ditambah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditambah marjin
badan usaha.
PBBKB ditetapkan pemerintah daerah dengan kisaran 5-10 persen dari harga dasar.
Marjin ditetapkan badan usaha dengan ketentuan minimal lima persen dan maksimal 10 persen dari harga dasar.
Harga eceran BBM umum tersebut ditetapkan badan usaha mengingat besarannya tergantung marjin yang diambil.
"Dengan pengaturan-pengaturan tersebut, maka harga BBM sudah sesuai dengan Putusan MK No 002 Tahun 2003," tutur Teguh.
Pemerintah, menurut dia, akan melakukan pengecekan kesesuaian harga eceran BBM umum di SPBU tersebut dengan perpres.
"Kami akan menegur kalau tidak sesuai," ujarnya.
Sesuai Perpres 191/2014, pemerintah membagi BBM menjadi tiga jenis.
Pertama, BBM tertentu yang diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan diberikan subsidi yakni minyak tanah dan solar.
Minyak tanah memakai skema subsidi mengambang, sementara solar dengan subsidi tetap Rp1.000 per liter.
Kedua, BBM penugasan dengan kriteria tanpa subsidi pada wilayah penugasan.
Jenis
ini adalah premium yang didistribusikan di wilayah luar
Jawa-Madura-Bali ("Jamali") dengan mendapat tambahan biaya distribusi
sebesar dua persen dari harga dasar.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mengatur pendistribusian BBM penugasan tersebut.
Harga
eceran BBM jenis pertama dan kedua ditetapkan pemerintah. Ketiga, BBM
umum yang di luar jenis pertama dan kedua. BBM umum tersebut tanpa
subsidi dengan harga eceran ditetapkan badan usaha.
Pemerintah membatasi marjin badan usaha dengan batas atas maksimal 10 persen dan batas bawah lima persen.
Jenis
BBM-nya antara lain premium di Jamali dan bensin dengan angka oktan 92.
Pada semua jenis BBM tersebut, pemerintah menetapkan harga dasarnya.
Hanya
harga eceran BBM umum yang ditetapkan badan usaha. Pada tahap awal
yakni per 1 Januari 2014, harga eceran sejumlah jenis BBM ditetapkan
pemerintah.
Minyak tanah ditetapkan Rp2.500, solar Rp7.250, dan premium baik di Jamali maupun luar Jamali Rp7.600 per liter.
Pemerintah akan mengevaluasi harga BBM tersebut setiap bulan sekali.(WDY)
Pemerintah Atur Harga Pertamax
Jumat, 2 Januari 2015 15:55 WIB