Denpasar (Antara Bali) - Saksi Venny Binawaty terkait kasus jual beli saham PT Puri Arta Renon (PAR) senilai Rp3,07 miliar mengakui, terdakwa Njoo Daniel Dino Dinata (44) meminjam KTP-nya untuk mengajukan kredit ke BNI.
"Terdakwa meminjam KTP saya untuk keperluan administrasi. Kemudian digunakan untuk mengajukan kredit di BNI," ujar Venny, sebagai saksi dalam sidang yang dipimpin Hakim I Gede Ketut Wanugraha di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Saksi yang merupakan mantan pegawai terdakwa di PT Arta Condotel Developmen (ACD) itu mengaku terdakwa mengunakan namanya tersebut agar saat meengajukan kredit cepat dicairkan oleh pihak BNI.
"Terdakwa sudah mengajukan pinjaman. Namun, sulit cair sehingga menggunakan atas nama saya untuk meminjam uang di bank itu," ujarnya.
Selain itu, saksi mengakui akta pendirian PT Puri Artha Renon (PAR) tersebut juga menggunakan namanya sebagai komisaris dengan imbalan saham lima persen.
Saksi mengakui selama namanya dimasukkan menjadi komisaris, pihaknya tidak pernah mendapatkan gaji dan ditugaskan oleh terdakwa untuk mengawasi proyek di Jalan Badak Agung Renon, Denpasar itu.
Jaksa I Ketut Sujaya usai sidang menegaskan bahwa kesaksian Venny secara langsung menguatkan kesaksian Putu Surya sebelumnya bahwa PT PAR didirikan lebih dahulu sebelum permohonan kredit diajukan ke Bank BNI. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Terdakwa meminjam KTP saya untuk keperluan administrasi. Kemudian digunakan untuk mengajukan kredit di BNI," ujar Venny, sebagai saksi dalam sidang yang dipimpin Hakim I Gede Ketut Wanugraha di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Saksi yang merupakan mantan pegawai terdakwa di PT Arta Condotel Developmen (ACD) itu mengaku terdakwa mengunakan namanya tersebut agar saat meengajukan kredit cepat dicairkan oleh pihak BNI.
"Terdakwa sudah mengajukan pinjaman. Namun, sulit cair sehingga menggunakan atas nama saya untuk meminjam uang di bank itu," ujarnya.
Selain itu, saksi mengakui akta pendirian PT Puri Artha Renon (PAR) tersebut juga menggunakan namanya sebagai komisaris dengan imbalan saham lima persen.
Saksi mengakui selama namanya dimasukkan menjadi komisaris, pihaknya tidak pernah mendapatkan gaji dan ditugaskan oleh terdakwa untuk mengawasi proyek di Jalan Badak Agung Renon, Denpasar itu.
Jaksa I Ketut Sujaya usai sidang menegaskan bahwa kesaksian Venny secara langsung menguatkan kesaksian Putu Surya sebelumnya bahwa PT PAR didirikan lebih dahulu sebelum permohonan kredit diajukan ke Bank BNI. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014