Jakarta (Antara Bali) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan
Keamanan (Menko Polhukam), Tedjo Edhy Purdijatno, mengatakan, keberadaan
Badan Keamanan Laut yang diresmikan Presiden Joko Widodo di Pulau Laut,
Kalsel akan mengintegrasikan keamanan laut.
"Kehadiran Bakamla (revitalisasi Bakorkamla) diharapkan mempermudah jaringan birokrasi dan koordinasi para penyelenggara penegakan hukum di laut yang selama ini dirasakan sebagai hambatan bagi para pelaku ekonomi di bidang maritim," kata Menko Polhukam saat menjadi pembicara kunci pada Seminar Nasional TNI Angkatan Laut "Sinergitas dan Peran Komponen Bangda dalam Mewujudkan Pembangunan Nasional Berwawasan Maritim", di Balai Samudra, Jakarta Utara, Selasa.
Ia mengatakan, penyederhanaan tata kelola pemerintahan ini akan dapat memberikan angin segar dalam mempercepat terwujudnya konsep poros maritim, tentunya akan dapat mendorong proses pembangunan nasional berwawasan maritim guna kesejahteraan rakyat.
Pembentukan Bakamla, kata dia, sesuai amanat UU No 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang merupakan pengintegrasian komponen maritim yang memiliki kewenangan dalam keamanan maritim, meliputi berbagai instansi sipil dan militer yang diformulasikan dalam wadah yang solid, seperti TNI AL, kepolisian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ditjen Imigrasi dan Ditjen Bea Cukai, dan lainnya.
Menurut dia, TNI Angkatan Laut, Kepolisian dan Kemenhub siap menghibahkan kapalnya untuk membantu Bakamla dalam melakukan patroli keamanan laut.
Terkait kekurangan bahan bakar yang dikeluhkan oleh TNI Angkatan Laut dalam melakukan operasi keamanan laut, kata Tedjo, Kementerian Perhubungan masih memiliki bahan bakar yang cukup, sehingga bisa dialihkan.
"Saya dibisikkan oleh Menhub Ignatius Jonan bahwa bahan bakar di Kemenhub masih banyak. Ini bisa dialihkan. Proyeksi TNI AL hanya 30 persen. Diharapkan ke depan kebutuhan bahan bakar bisa mencapai 70-80 persen, sehingga bisa melakukan pengamanan laut secara maksimal," katanya.
Penenggelaman kapal asing yang melakukan aksi pencurian ikan di wilayah laut Indonesia akan terus digalakkan, namun tentu tidak melupakan proses hukum.
"Ini merupakan deterent effect untuk para pencuri ikan," kata Menko Polhukam.(WDY))
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Kehadiran Bakamla (revitalisasi Bakorkamla) diharapkan mempermudah jaringan birokrasi dan koordinasi para penyelenggara penegakan hukum di laut yang selama ini dirasakan sebagai hambatan bagi para pelaku ekonomi di bidang maritim," kata Menko Polhukam saat menjadi pembicara kunci pada Seminar Nasional TNI Angkatan Laut "Sinergitas dan Peran Komponen Bangda dalam Mewujudkan Pembangunan Nasional Berwawasan Maritim", di Balai Samudra, Jakarta Utara, Selasa.
Ia mengatakan, penyederhanaan tata kelola pemerintahan ini akan dapat memberikan angin segar dalam mempercepat terwujudnya konsep poros maritim, tentunya akan dapat mendorong proses pembangunan nasional berwawasan maritim guna kesejahteraan rakyat.
Pembentukan Bakamla, kata dia, sesuai amanat UU No 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang merupakan pengintegrasian komponen maritim yang memiliki kewenangan dalam keamanan maritim, meliputi berbagai instansi sipil dan militer yang diformulasikan dalam wadah yang solid, seperti TNI AL, kepolisian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ditjen Imigrasi dan Ditjen Bea Cukai, dan lainnya.
Menurut dia, TNI Angkatan Laut, Kepolisian dan Kemenhub siap menghibahkan kapalnya untuk membantu Bakamla dalam melakukan patroli keamanan laut.
Terkait kekurangan bahan bakar yang dikeluhkan oleh TNI Angkatan Laut dalam melakukan operasi keamanan laut, kata Tedjo, Kementerian Perhubungan masih memiliki bahan bakar yang cukup, sehingga bisa dialihkan.
"Saya dibisikkan oleh Menhub Ignatius Jonan bahwa bahan bakar di Kemenhub masih banyak. Ini bisa dialihkan. Proyeksi TNI AL hanya 30 persen. Diharapkan ke depan kebutuhan bahan bakar bisa mencapai 70-80 persen, sehingga bisa melakukan pengamanan laut secara maksimal," katanya.
Penenggelaman kapal asing yang melakukan aksi pencurian ikan di wilayah laut Indonesia akan terus digalakkan, namun tentu tidak melupakan proses hukum.
"Ini merupakan deterent effect untuk para pencuri ikan," kata Menko Polhukam.(WDY))
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014