Jakarta (Antara Bali) - Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mempermudah
izin usaha pelaku Usaha Mikro dan Kecil melalui pemangkasan birokrasi
dan ekonomi berbiaya tinggi.
"Mempermudah izin pelaku usaha mikro dan kecil ini dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2014 (tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara)," kata Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga di Jakarta, Selasa, setelah Rapat Koordinas Nasional (Rakornas) Pemberdayaan Koperasi dan UKM.
Ia mengatakan hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memberikan kepastian usaha termasuk memotong birokrasi dan membebaskan pungutan.
Untuk kepentingan itu pihaknya memperkuat koordinasi dengan dinas-dinas di daerah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
"Itu semua nanti dikoordinasikan, karena nanti yang akan melaksanakan itu adalah camat, lurah/kepala desa," katanya.
Sampai saat ini pihaknya mulai bergerak untuk melaksanakan fungsi koordinasi tersebut ia mengatakan bahwa nantinya camat ataupun lurah/kepala desa itulah yang akan memberikan izin usaha kepada pelaku usaha mikro dan kecil berdasarkan kriteria tertentu.
"Nantinya pelaku usaha mikro kecil akan mendapat izin usaha berupa kartu yang bisa digunakan untuk mengakses permodalan, ke depan akan begitu," katanya.
Kartu itu pula yang menandakan pelaku usaha mikro dan kecil tidak lagi dikenai biaya dan bebas pajak termasuk birokrasi yang telah dipangkas.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Mempermudah izin pelaku usaha mikro dan kecil ini dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2014 (tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara)," kata Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga di Jakarta, Selasa, setelah Rapat Koordinas Nasional (Rakornas) Pemberdayaan Koperasi dan UKM.
Ia mengatakan hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memberikan kepastian usaha termasuk memotong birokrasi dan membebaskan pungutan.
Untuk kepentingan itu pihaknya memperkuat koordinasi dengan dinas-dinas di daerah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
"Itu semua nanti dikoordinasikan, karena nanti yang akan melaksanakan itu adalah camat, lurah/kepala desa," katanya.
Sampai saat ini pihaknya mulai bergerak untuk melaksanakan fungsi koordinasi tersebut ia mengatakan bahwa nantinya camat ataupun lurah/kepala desa itulah yang akan memberikan izin usaha kepada pelaku usaha mikro dan kecil berdasarkan kriteria tertentu.
"Nantinya pelaku usaha mikro kecil akan mendapat izin usaha berupa kartu yang bisa digunakan untuk mengakses permodalan, ke depan akan begitu," katanya.
Kartu itu pula yang menandakan pelaku usaha mikro dan kecil tidak lagi dikenai biaya dan bebas pajak termasuk birokrasi yang telah dipangkas.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014