Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Tinggi Bali segera mengirim surat pemberitahuan (P17) kepada penyidik Polda Bali yang mengeluarkan SP3 terkait kasus pemalsuan sertifikat dengan tiga tersangka Adi Wiryatama (Mantan Bupati Tabanan), Made Dedi Pratama (anaknya), Ketut Nuridja (notaris).
"Kami akan segera mengeluarkan P17 untuk meminta berkas kepada penyidik kepolian," ujar Made Tangkas, selaku jaksa peneliti yang ditunjuk Kejati Bali untuk menangani tiga tersangka itu, di Denpasar, Rabu.
Pihaknya mengakui sudah memegang SPDP kasus tersebut dan belum diinformasi oleh penyidik terkait SP3 itu.
Surat P17 itu, lanjut dia, akan menanyakan berkas tersebut dan meminta kejelasan mengenai SP3 yang dikeluarkan oleh pihak penyidik karena hal tersebut berkaitan dengan tugas jaksa peneliti.
"Oleh karena itu, SP3 yang dikeluarkan harus ada pertimbangan yang sesuai dengan alat bukti yang ada dan disesuaikan dengan pasal yang disangkakan," ujarnya.
Pihaknya selaku jaksa peneliti memiliki kewenangan untuk meneliti berkas tersebut dan pertimbangan penyidik menghentikan itu sudah tepat atau tidak.
Sementara itu, seorang praktisi hukum, Mohamad Rifan menanggapi SP3 yang dikeluarkan oleh pihak penyidik tersebut mengandung resiko yang cukup besar.
Selain harus dijelaskan secara internal terkait perkara tersebut yang sudah masuk dalam proses penyidikan dan tiba-tiba dihentikan.
"Menurut saya apabila masih dalam tahap penyelidikan akan lebih punya peluang penyidik mengatakan alat buktinya terutama tanda tangan itu identik," ujarnya.
Selain itu, pihak penyidik harus berhubungan dengan kejaksaan yang melibatkan perkara tersebut dengan disampaikannya SPDP.
Namun, ketika masuk dalam tahap penyidikan, lanju dia, pembuktian tanda tangan tersebut harusnya sudah selesai.
"Inilah yang akan menimbulkan masalah karena gugatan pra-peradilan dapat diajukan kepada pihak penyidik Polda," ujar Rifan.
Demikian, Kasipenkum Kejati Bali, Ashari Kuniawan mengatakan terkejut dengan pihak penyidik Polda Bali yang mengambil keputusan itu.
Dengan disampaikannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan, penyidik tidak serta merta melakukan penghentiaan penyidikan karena ada prosedur yang harus dilakukan.
"Kami sangat terkejut mengetahui ada SP3 dari penyidik karena jarak penyampaian SPDP ke Kejati dengan SP3 yang dikeluarkan sangat mepet ," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa setelah dikeluarkannya SP3 tersebut, seharusnya penyidik menyampaikan pemberitahuan itu.
"Sampai saat ini SP3 itu belum kami diterima, padahal sudah ada SPDP yang telah diserahkan," ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta penyidik menjalani prosedur yang ada karena perkara tersebut sudah melibatkan dua lembaga penegakan hukum yang saling melengkapi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Kami akan segera mengeluarkan P17 untuk meminta berkas kepada penyidik kepolian," ujar Made Tangkas, selaku jaksa peneliti yang ditunjuk Kejati Bali untuk menangani tiga tersangka itu, di Denpasar, Rabu.
Pihaknya mengakui sudah memegang SPDP kasus tersebut dan belum diinformasi oleh penyidik terkait SP3 itu.
Surat P17 itu, lanjut dia, akan menanyakan berkas tersebut dan meminta kejelasan mengenai SP3 yang dikeluarkan oleh pihak penyidik karena hal tersebut berkaitan dengan tugas jaksa peneliti.
"Oleh karena itu, SP3 yang dikeluarkan harus ada pertimbangan yang sesuai dengan alat bukti yang ada dan disesuaikan dengan pasal yang disangkakan," ujarnya.
Pihaknya selaku jaksa peneliti memiliki kewenangan untuk meneliti berkas tersebut dan pertimbangan penyidik menghentikan itu sudah tepat atau tidak.
Sementara itu, seorang praktisi hukum, Mohamad Rifan menanggapi SP3 yang dikeluarkan oleh pihak penyidik tersebut mengandung resiko yang cukup besar.
Selain harus dijelaskan secara internal terkait perkara tersebut yang sudah masuk dalam proses penyidikan dan tiba-tiba dihentikan.
"Menurut saya apabila masih dalam tahap penyelidikan akan lebih punya peluang penyidik mengatakan alat buktinya terutama tanda tangan itu identik," ujarnya.
Selain itu, pihak penyidik harus berhubungan dengan kejaksaan yang melibatkan perkara tersebut dengan disampaikannya SPDP.
Namun, ketika masuk dalam tahap penyidikan, lanju dia, pembuktian tanda tangan tersebut harusnya sudah selesai.
"Inilah yang akan menimbulkan masalah karena gugatan pra-peradilan dapat diajukan kepada pihak penyidik Polda," ujar Rifan.
Demikian, Kasipenkum Kejati Bali, Ashari Kuniawan mengatakan terkejut dengan pihak penyidik Polda Bali yang mengambil keputusan itu.
Dengan disampaikannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan, penyidik tidak serta merta melakukan penghentiaan penyidikan karena ada prosedur yang harus dilakukan.
"Kami sangat terkejut mengetahui ada SP3 dari penyidik karena jarak penyampaian SPDP ke Kejati dengan SP3 yang dikeluarkan sangat mepet ," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa setelah dikeluarkannya SP3 tersebut, seharusnya penyidik menyampaikan pemberitahuan itu.
"Sampai saat ini SP3 itu belum kami diterima, padahal sudah ada SPDP yang telah diserahkan," ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta penyidik menjalani prosedur yang ada karena perkara tersebut sudah melibatkan dua lembaga penegakan hukum yang saling melengkapi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014