Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar menyangkal kabar hakim, Cening Budiana, diperiksa oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bali terkait status tahanan kota terhadap kedua terdakwa kasus korupsi pengadaan perangkat elektronik di Taman Budaya.

"Yang saya ketahui tidak ada pemeriksaan khusus terhadap hakim tersebut dan hanya bersifat rutinitas karena dalam satu tahun ada dua kali pemeriksaan yang dilakukan oleh PT," kata Humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa mengenai izin mengeluarkan status tahanan kota terhadap dua terdakwa yang diperiksa di pengadilan tersebut merupakan hal wajar dan biasa karena menjadi kewenangan hakim yang memeriksa perkara itu.

Hasoloan menegaskan bahwa hal tersebut sudah diatur pada Pasal 22 KUHAP yang menyatakan hakim berhak menentukan status tahanan baik menjadi status tahanan rumah tahanan negara, tahanan rumah dan tahanan kota.

"Saya kira tidak ada masalah terhadap penetapan status itu sehingga dapat dikatakan tidak ada pemeriksaan terkait masalah penetapan status tahanan kota tersebut. Jika ada, pasti kami mengetahuinya," ujarnya.

Hasoloan menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Cening Budiana terkait mengeluarkan status tahanan kota tersebut tidak pernah ada karena pemeriksaan yang dilakukan oleh PT Bali pada Senin (1/12) merupakan satu tahapan rutinitas biasa.

Tim pemeriksa yang dipimpin oleh Wakil Ketua PT Bali itu, dikatakan Hasoloan merupakan pemeriksaan administrasi dan berkaitan dengan pelaksanaan tugas di PN Denpasar.

Kedua terdakwa Ketut Suastika (Kepala Dinas Kebudayaan Bali) dan Ketut Mantara Gandhi (Kepala UPT Taman Budaya) berstatus sebagai tahanan kota.

Penahanan Kota yang lakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Cening Budiana dianggap menjadi kontroversi sehingga mendapat perhatian serius Mahkamah Agung (MA) dan PT Bali.

Oleh sebab itu, kabar pemeriksaan hakim, Cening Budiana tersebut terkait putusan yang baru pertama kali dilakukan oleh Majelis Hakim Tipikor Denpasar itu cukup ramai diberitakan. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014