Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama yang menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah.

"Tidak ada (perlakuan khusus). Setiap warga sama di muka hukum," kata Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Albertus Julius Benny Mokalu di Denpasar, Jumat.

Jenderal bintang dua itu mengungkapkan bahwa saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Desa Beraban, Kabupaten Tabanan, seluas 470 meter persegi.

"Dalam laporan, yang bersangkutan (Adi Wiryatama) sebagai tersangka. Kami masih melakukan proses penyelidikan," ucapnya.

Ketika ditanya Ketua DPRD Bali yang tidak ditahan, mantan Kepala Polda Bengkulu itu menegaskan bahwa penahanan dilakukan apabila tersangka terindikasi akan melarikan diri termasuk menghilangkan barang bukti.

Polisi, kata dia, sudah melakukan pemanggilan kepada mantan Bupati Tabanan itu dan akan menjadwalkan pemanggilan kembali.

Namun ia tidak menyebutkan detail materi pemeriksaan termasuk kapan akan dipanggil kembali.

"Sudah diperiksa kemarin. Mungkin akan ada pemanggilan nanti," katanya.

Pada 11 Maret 2014, Adi Wiryatama dilaporkan oleh Made Sarja terkait dugaan pemalsuan surat dan sertifikat tanah.

Sarja mengaku antara dirinya dengan tersangka tidak pernah terlibat jual beli tanah.

Selain Adi, Sarja juga melaporkan anak Adi Wiryatama yakni I Gede Made Dedy Pratama dan notaris Ketut Nuridja.

Ketiga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Polda Bali kepada Kejaksaan Tinggi Bali pada 14 November 2014. (WDY)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014