Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali memvonis pemilik sabu seberat 4,8 gram selama empat tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan.

Dalam sidang pembacaan amar putusan yang dipimpim oleh Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suarditha, Rabu itu, menjerat terdakwa, Ismail dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I dan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Gede Suarditha, di Denpasar.

Vonis majelis hakim terhadap terdakwa, Ismail tersebut sama dengan tuntutan JPU yang menuntut selama empat tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan.

Hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan berbagai jenis narkoba.

Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa terdakwa ditangkap polisi di depan Supermarket Giant Mart, Central parkir, Jalan Raya Kuta, Badung, Bali pada 20 Juli 2014 sekitar pukul 19.00 Wita.

Terdakwa mengaku pada petugas apabila berhasil mengambil barang tersebut dari temannya yang kini masih buron akan mendapat imbalan berupa sabu-sabu gratis dari Anis.

Belum sempat mengambil barang di kawasan Sentral Parkir Kuta, Bali, saya ditangkap oleh petugas.

Dari hasil penggeledahan petugas menemukan enam klip sabu-sabu seberat 4,06 gram dan pil ekstasi seberat 0,19 gram terbungkus kertas rokok di dalam helm dan celana Ismail kala itu.

Terdakwa yang duduk dikursi pesakitan tersebut menyatakan menerima putusan majelis hakim.(MFD)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : Mayolus Fajar Dwiyanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014