Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar menangkap dua pengoplos elpiji subsidi ukuran tiga kilogram ke dalam elpiji ukuran 12 kilogram.

"Pengungkapan kasus pengoplosan elpiji tersebut berkat informasi dari masyarakat. Setelah kami telusuri dan cek di lapangan ternyata praktik elpiji oplosan itu dilakukan secara manual," kata Wakil Kepala Polresta Denpasar, Ajun Komisaris Besar Nyoman Artana di Denpasar, Senin.

Kedua pelaku tersebut yakni Ni Ketut Swani yang merupakan pemilik warung dan Bursa Adnis yang merupakan karya warung.

Keduanya diamankan pada Jumat (21/11) sekitar pukul 11.00 Wita di warungnya yakni Warung Dauh Ayu di Jalan Kendedes Kuta, Kabupaten Badung.

Selain mengamankan keduanya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk penyelidikan lebih lanjut di antaranya tabung elpiji berukuran 3 kilogram sebanyak 100 tabung, 12 kilogram (12), segel tabung gas berukuran 3 kilogram (30), dan karet penutup tabung (30).

Selain itu polisi juga menyita 12 pipa besi yang digunakan sebagai penghubung pemindah gas, alat timbangan (1) dan alat congkel karet (2).

"Dalam praktiknya, pelaku melaksanakan pengoplosan secara manual dan dilakukan secara perseorangan," imbuhnya.

Polisi menjerat keduanya dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas yakni pasal 55 dan atau pasal 53 huruf (b) dan atau (c) dan atau (d) dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

Keduanya kini masih diperiksa intensif terkait praktik pengoplosan elpiji itu. (WDY)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014