Negara (Antara Bali) - Legislator di DPRD Jembrana yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi, Made Sueca Antara, mendatangkan saksi ahli meringankan dari Universitas Udayana.

Pantauan di Kepolisian Resort (Polres) Jembrana, Sabtu, dua saksi ahli yaitu Dr. Wayan Wiryawan dan Dr. I Gusti Ayu Kartika, memberikan keterangan sekitar tiga jam kepada penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse Kriminal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polres Jembrana, Ajun Komisaris, Gusti Made Sudarma Putra usai pemeriksaan mengatakan, saksi ahli tersebut murni inisiatif dari tersangka.

"Untuk kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi ini, kami sudah minta keterangan saksi ahli yang resmi kami panggil. Kalau yang sekarang adalah saksi ahli dari tersangka, yang meskipun kami juga memiliki saksi ahli, keterangan mereka tetap kami dengarkan," katanya.

Menurutnya, Wayan Wiryawan merupakan saksi ahli untuk hukum perdata, sementara Kartika saksi ahli hukum pidana.

Usai keterangan dari saksi ahli pihak tersangka ini, ia mengatakan, pihaknya tinggal menyelesaikan pemberkasan, dengan target bulan november ini sudah bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Negara.

Ia berharap, dengan pemeriksaan yang cukup lengkap baik untuk tersangka maupun saksi-saksi, kejaksaan bisa menerima pelimpahan ini.

"Kalaupun ada kekurangan, biar tidak terlalu banyak sehingga secepatnya bisa kami lengkapi, untuk dilimpahkan kembali," ujarnya.

Anggota DPRD Jembrana, I Made Sueca Antara ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi BBM bersubsidi, bersama Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi, Ni Made Ayu Ardini yang proses hukumnya sudah berjalan duluan.

Sebagai pemilik UD Sumber Maju, Sueca dianggap tidak berhak mendapatkan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi, karena perusahaannya tidak memenuhi kriteria yang ditentukan.

Sementara Ayu Ardini dianggap menyalahgunakan wewenang, dengan memberikan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi kepada perusahaan tersebut, yang dari audit BPKP dianggap merugikan negara Rp261 juta lebih.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014