Negara (Antara Bali) - DPRD Jembrana kebingungan dengan alokasi untuk dana Pilkada, karena mendapatkan penjelasan yang berbeda saat konsultasi dengan institusi terkait di pusat.

"Dari Kementerian Dalam Negeri, kami disarankan untuk menganggarkan dana Pilkada, tapi dari KPU Pusat juga melarangnya. Karena itu kami belum mengambil keputusan terkait dana tersebut," kata Ketua DPRD Jembrana, Ketut Sugiasa, di Negara, Jumat.

Menurutnya, jika mengacu dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2014, Pilkada Jembrana akan diselenggarakan tahun 2018, karena masa jabatan pimpinan daerah saat ini habis awal tahun 2016.

Sementara dari Pemkab serta KPU Jembrana sudah mengajukan permohonan Pilkada diselenggarakan tahun 2015, serentak dengan beberapa daerah lainnya di Bali, dengan pertimbangan masa jabatan bupati dan wakil bupati sekarang habis awal tahun 2016, sehingga terlalu lama jika menunggu Pilkada tahun 2018.

"Dana untuk Pilkada juga sudah disetujui eksekutif sebesar Rp13 miliar, dan sudah dimasukkan dalam RAPBD 2015. Namun karena situasi seperti ini, kami belum berani menyetujuinya," ujarnya.

Agar mendapatkan acuan hukum yang jelas, ia mengaku, akan konsultasi dengan ahli dari Universitas Udayana.

Ia khawatir, jika anggaran itu dibatalkan, ternyata Pilkada Jembrana bisa dimajukan tahun 2015, sehingga akan terjadi kekacauan karena tidak tercantum dana dalam APBD.

"Tapi kalau dianggarkan, dan ternyata Pilkada dilakukan tahun 2018, akhirnya dana itu menjadi sisa anggaran. Kan sayang dana sebesar itu kalau tidak digunakan," katanya.

Sekkab Jembrana, Gede Gunadnya saat dikonfirmasi mengatakan, pencantuman anggaran Pilkada dalam RAPBD 2015, untuk mengantisipasi jika ada kebijakan baru terkait Pilkada.

Menurutnya, meskipun jika mengacu dari Perppu, Pilkada Jembrana baru dilaksanakan tahun 2018, aturan tersebut bisa saja berubah tahun 2015 nanti.

"Kami akan bahas dengan DPRD. Eksekutif juga ingin mendapatkan acuan hukum yang jelas terkait dana itu, mudah-mudahan ada solusi," katanya.

Dalam bebeberapa kesempatan, Ketua KPU Jembrana, Gusti Ngurah Darmasanjaya mengatakan, pihaknya belum bisa memutuskan waktu pelaksanaan Pilkada, karena masih menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU yang lebih tinggi.

"Surat permohonan dari Pemkab agar Pilkada Jembrana bisa diselenggarakan tahun 2015, sudah kami sampaikan ke KPU Pusat lewat KPU Provinsi, tapi belum ada keputusan," katanya.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014