Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Negara Republik Indonesia masih mengintensifkan sosialisasi terkait kewajiban penggunaan rupiah dalam transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebelum memberikan penegakan hukum.

"Kami masih memberikan kesempatan dulu sembari memberikan sosialisasi kewajiban menggunakan uang rupiah. Masih sosialisasi, belum ada penegakan hukum," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal A Kamil Razak di Denpasar, Kamis.

Menurut dia, kepolisian siap menerapkan pidana hukum bagi setiap orang yang tidak menggunakan rupiah sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Meski demikian, pihaknya belum memastikan kapan sosialisasi tersebut berakhir hingga kesiapan penerapan adanya penegakan hukum.

"Sosialisasi ini masih ke aparat hukum, pihak perbankan dan perwakilan pengusaha," katanya.

Dalam undang-undang itu juga disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan transaksi keuangan lainnya di Indonesia.

"Apabila melanggar bisa kena pidana kurungan penjara selama satu tahun," katanya.

Sementara itu Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas mengatakan bahwa bank sentral tidak hanya bekerja sama dengan pihak kepolisian tetapi juga dengan lembaga negara dan sektor swasta.

Pada 14 November 2014 Bank Indonesia bersama Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (ASTINDO) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia menandatangani kesepakatan kerja sama mengenai kewajiban penggunaan rupiah dalam usaha asosiasi itu.

Dalam kerja sama itu disepakati empat kesepakatan di antaranya kewajiban mencantumkan harga dalam Rupiah pada setiap transkasi yang terkait dengan bidang usaha penjualan tiket penerbangan, perhotelan dan restoran di Indonesia.

"Kami memiliki peran yang besar dalam memfasilitasi penggunaan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dalam ekonomi nasional," ucapnya. (WDY)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014