Semarapura (Antara Bali) - Bupati Klungkung, Bali Nyoman Suwirta melalui Kadisdikpora setempat Nyoman Mudarta membatalkan pungutan atau sumbangan sukarela terhadap orang tua murid di SD 1 Semarapura Kangin, Klungkung.
"Pembatalan pungutan itu atas instruksi Bupati Klungkung karena berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat," kata kata Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Klungkung Nyoman Mudarta, Selasa.
Ia mengatakan, sesuai aturan Permendagri pasal 13, Pemerintah berhak membatalkan pungutan atau sumbangan jika dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.
Ditanya apakah tindakan komite sekolah melakukan pungutan atau sumbangan sukarela tersebut salah? Mudarta menjelaskan, kalau apa yang dilakukan komite tidak salah sesuai aturan.
Sesuai dengan surat keputusan (SK) Mendikbud 44/V/2002 tentang peran dan fungksi komite sekolah yakni komite berfungsi sebagai pendukung kelancaran proses belajar mengajar.
Sementara itu sesuai dengan Permendikbud 44 tahun 2002 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pasal 5 disebutkan kalau sumber dana pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah itu bersumber pada APBN, APBD, bantuan orang tua siswa, bantuan pihak ketiga dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat.
Dengan demikian apa yang dilakukan komite SD tersebut tidak salah dan bisa dibenarkan.
Sementara yang diatur oleh SE Gubernur adalah soal pungutan. Yang dilakukan di SD tersebut adalah sumbangan yang sifatnya sukarela.
Mudarta menjelaskan, ada perbedaan antara pungutan dan sumbangan, jika pungutan dilakukan secara rutin dengan nilai yang telah ditentukan.
Sedangkan sumbangan yang sewaktu waktu, sifatnya sukarela dan tidak ditentukan nilainya. Jadi pungutan dan sumbangan itu beda, ujarnya.
Hanya saja dalam pasal tersebut juga diatur kalau pemerintah berhak menghentikan pungutan tersebut, jika dinilai meresahkan masyarakat. Karena dianggap berpotensi akan meresahkan masyarakat maka saran Bupati pungutan atau sumbangan tersebut distop atau dibatalkan.
Mudarta menamahkan sumbangan tersebut sudah ada yang terkumpul, rencanya untuk membiayai pembagunan gedung unit usaha sekolah (UKS).
Ia membantah jika pungutan tersebut dikatakan pungutan liar (pungli), karena merupakan keputusan komite dan ada dasar hukumnya.
Ketua komite sekolah Komang Sutama sempat berpendapat kalau apa yang dilakukan sudah merupakan keputusan komite.
Kepala Sekolah SD 1 Semarapura Kangin Luh Gede Karyawati lebih banyak diam dalam menanggapi pungutan untuk membangun gedung UKS. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Pembatalan pungutan itu atas instruksi Bupati Klungkung karena berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat," kata kata Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Klungkung Nyoman Mudarta, Selasa.
Ia mengatakan, sesuai aturan Permendagri pasal 13, Pemerintah berhak membatalkan pungutan atau sumbangan jika dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.
Ditanya apakah tindakan komite sekolah melakukan pungutan atau sumbangan sukarela tersebut salah? Mudarta menjelaskan, kalau apa yang dilakukan komite tidak salah sesuai aturan.
Sesuai dengan surat keputusan (SK) Mendikbud 44/V/2002 tentang peran dan fungksi komite sekolah yakni komite berfungsi sebagai pendukung kelancaran proses belajar mengajar.
Sementara itu sesuai dengan Permendikbud 44 tahun 2002 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pasal 5 disebutkan kalau sumber dana pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah itu bersumber pada APBN, APBD, bantuan orang tua siswa, bantuan pihak ketiga dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat.
Dengan demikian apa yang dilakukan komite SD tersebut tidak salah dan bisa dibenarkan.
Sementara yang diatur oleh SE Gubernur adalah soal pungutan. Yang dilakukan di SD tersebut adalah sumbangan yang sifatnya sukarela.
Mudarta menjelaskan, ada perbedaan antara pungutan dan sumbangan, jika pungutan dilakukan secara rutin dengan nilai yang telah ditentukan.
Sedangkan sumbangan yang sewaktu waktu, sifatnya sukarela dan tidak ditentukan nilainya. Jadi pungutan dan sumbangan itu beda, ujarnya.
Hanya saja dalam pasal tersebut juga diatur kalau pemerintah berhak menghentikan pungutan tersebut, jika dinilai meresahkan masyarakat. Karena dianggap berpotensi akan meresahkan masyarakat maka saran Bupati pungutan atau sumbangan tersebut distop atau dibatalkan.
Mudarta menamahkan sumbangan tersebut sudah ada yang terkumpul, rencanya untuk membiayai pembagunan gedung unit usaha sekolah (UKS).
Ia membantah jika pungutan tersebut dikatakan pungutan liar (pungli), karena merupakan keputusan komite dan ada dasar hukumnya.
Ketua komite sekolah Komang Sutama sempat berpendapat kalau apa yang dilakukan sudah merupakan keputusan komite.
Kepala Sekolah SD 1 Semarapura Kangin Luh Gede Karyawati lebih banyak diam dalam menanggapi pungutan untuk membangun gedung UKS. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014