Denpasar (Antara Bali) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali mendesak Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dan Kabupaten Gianyar segera membongkar paksa swalayan Hardys di Desa Pabean karena melanggar sempadan sungai dan badan jalan.
"Mereka sudah mengakui tidak ada izin. Mereka juga sudah berjanji untuk membongkar bangunan. Namun, tidak juga dilakukan. Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Gianyar harus segera membongkar bangunan swalayan itu," kata anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali Kadek Diana di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan bahwa Satpol PP harus tegas menegakkan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) terhadap pelanggaran yang dilakukan pihak Hardys.
Menurut dia, Dewan akan memanggil Satpol PP Provinsi Bali jika tidak segera membongkar bangunan tersebut. Bahkan, pihaknya segera turun ke lokasi jika bangunan itu belum juga dibongkar.
"Sekarang kami masih fokus pada pembahasan RAPBD tahun 2015 yang akan diketok palu pada tanggal 21 November mendatang.
Setelah itu, masih ada reses anggota DPRD. Maka, kami akan turun ke lokasi setelah reses jika Satpol PP atau pihak Hardys belum juga membongkar," kata mantan Ketua Pansus Perda RTRW Tahun 2012 DPRD Kabupaten Gianyar ini.
Desakan serupa juga dilontarkan anggota Komisi I DPRD Bali Ni Made Sumiati. Dia mengatakan bahwa jalan bebas hambatan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra yang menghubungkan empat kabupaten dan kota di Bali (Denpasar, Gianyar, Klungkung, dan Karangasem) itu harus dijaga penataannya sebab jalan tersebut mencerminkan wajah Bali.
Ia menyebutkan sejumlah bangunan yang memperburuk wajah kabupaten dan kota sepanjang jalan tersebut, antara lain kafe remang-remang dan bangunan melanggar aturan sempadan jalan, seperti Hardys Pabean, harus segera ditindak tegas.
"Harus dibentuk tim yustisi dari tiga kabupaten dan kota Denpasar di bawah koordinasi Pemerintah Provinsi Bali untuk menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar aturan maupun bangunan yang merusak wajah kota di sepanjang Jalan Ida Bagus Mantra," kata Sumiati.
Ia menduga instansi terkait juga main mata karena banyak bangunan yang sudah melanggar aturan. Namun, justru aparat (Satpol PP) tidak berani melakukan tindakan.
"Jika dibiarkan masyarakat melanggar aturan, ke depannya akan sulit mengusur mereka dengan alasan minta ganti rugi dan lainnya. Satpol PP harus tegas tegakkan aturan," katanya.
Terkait dengan keberadaan swalayan Hardys Pabean yang melanggar aturan, Sumiati dengan tegas mendesak Satpol PP Provinsi Bali berkerja sama dengan Satpol PP dari empat daerah sepanjang jalan tersebut untuk segera membongkar bangunan Hardys tersebut.
"Tadi saat rapat gabungan DPRD Provinsi Bali dengan Gubernur Bali sudah ada perintah gubernur untuk tertibkan semua bangunan bermasalah di jalan tersebut. Hardys Pabean itu harus dibongkar. Buktikan Satpol PP tegas," ucapnya.
Terhadap sikap pihak Hardys yang mengingkari janjinya untuk membongkar bangunan tersebut sangat disesalkan Sumiati.
Menurut dia, setiap investor di Bali, termasuk manajemen Hardys, harus taat pada aturan yang ada.
"Hardys harus taat aturan. Jangan mendirikan bangunan yang tidak punya izin dan melanggar aturan tata ruang (Perda RTRW Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009).
Sumiati lebih lanjut menyatakan mendukung pernyataan keras yang dilontarkan PHDI Bali yang menyebut Satpol PP buta dan tuli karena tidak mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan Hardys Pabean.
"Saya setuju dengan PHDI Bali bahwa Satpol PP itu memang buta dan tuli. Sudah jelas diakui tidak mengantongi izin, melanggar aturan, dan ingkar janji untuk membongkar, tetapi Satpol PP belum juga mengambil tindakan tegas," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Mereka sudah mengakui tidak ada izin. Mereka juga sudah berjanji untuk membongkar bangunan. Namun, tidak juga dilakukan. Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Gianyar harus segera membongkar bangunan swalayan itu," kata anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali Kadek Diana di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan bahwa Satpol PP harus tegas menegakkan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) terhadap pelanggaran yang dilakukan pihak Hardys.
Menurut dia, Dewan akan memanggil Satpol PP Provinsi Bali jika tidak segera membongkar bangunan tersebut. Bahkan, pihaknya segera turun ke lokasi jika bangunan itu belum juga dibongkar.
"Sekarang kami masih fokus pada pembahasan RAPBD tahun 2015 yang akan diketok palu pada tanggal 21 November mendatang.
Setelah itu, masih ada reses anggota DPRD. Maka, kami akan turun ke lokasi setelah reses jika Satpol PP atau pihak Hardys belum juga membongkar," kata mantan Ketua Pansus Perda RTRW Tahun 2012 DPRD Kabupaten Gianyar ini.
Desakan serupa juga dilontarkan anggota Komisi I DPRD Bali Ni Made Sumiati. Dia mengatakan bahwa jalan bebas hambatan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra yang menghubungkan empat kabupaten dan kota di Bali (Denpasar, Gianyar, Klungkung, dan Karangasem) itu harus dijaga penataannya sebab jalan tersebut mencerminkan wajah Bali.
Ia menyebutkan sejumlah bangunan yang memperburuk wajah kabupaten dan kota sepanjang jalan tersebut, antara lain kafe remang-remang dan bangunan melanggar aturan sempadan jalan, seperti Hardys Pabean, harus segera ditindak tegas.
"Harus dibentuk tim yustisi dari tiga kabupaten dan kota Denpasar di bawah koordinasi Pemerintah Provinsi Bali untuk menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar aturan maupun bangunan yang merusak wajah kota di sepanjang Jalan Ida Bagus Mantra," kata Sumiati.
Ia menduga instansi terkait juga main mata karena banyak bangunan yang sudah melanggar aturan. Namun, justru aparat (Satpol PP) tidak berani melakukan tindakan.
"Jika dibiarkan masyarakat melanggar aturan, ke depannya akan sulit mengusur mereka dengan alasan minta ganti rugi dan lainnya. Satpol PP harus tegas tegakkan aturan," katanya.
Terkait dengan keberadaan swalayan Hardys Pabean yang melanggar aturan, Sumiati dengan tegas mendesak Satpol PP Provinsi Bali berkerja sama dengan Satpol PP dari empat daerah sepanjang jalan tersebut untuk segera membongkar bangunan Hardys tersebut.
"Tadi saat rapat gabungan DPRD Provinsi Bali dengan Gubernur Bali sudah ada perintah gubernur untuk tertibkan semua bangunan bermasalah di jalan tersebut. Hardys Pabean itu harus dibongkar. Buktikan Satpol PP tegas," ucapnya.
Terhadap sikap pihak Hardys yang mengingkari janjinya untuk membongkar bangunan tersebut sangat disesalkan Sumiati.
Menurut dia, setiap investor di Bali, termasuk manajemen Hardys, harus taat pada aturan yang ada.
"Hardys harus taat aturan. Jangan mendirikan bangunan yang tidak punya izin dan melanggar aturan tata ruang (Perda RTRW Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009).
Sumiati lebih lanjut menyatakan mendukung pernyataan keras yang dilontarkan PHDI Bali yang menyebut Satpol PP buta dan tuli karena tidak mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan Hardys Pabean.
"Saya setuju dengan PHDI Bali bahwa Satpol PP itu memang buta dan tuli. Sudah jelas diakui tidak mengantongi izin, melanggar aturan, dan ingkar janji untuk membongkar, tetapi Satpol PP belum juga mengambil tindakan tegas," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014