Jakarta (Antara Bali) - Presiden Republik Indonesia wajib menggunakan Bahasa Indonesia dalam setiap pidato di forum internasional, karena hal tersebut telah diatur dalam UU, kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana.
"Dalam Pasal 28 (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan) dikatakan presiden wajib, jadi harus menggunakan Bahasa Indonesia di forum internasional," kata Hikmahanto Juwana melalui pesan singkat di Jakarta, Senin.
Dia mengingatkan bahwa Presiden RI dalam sumpahnya mengatakan akan menjalankan Undang-Undang Dasar dan undang-undang selurus-lurusnya.
Jika presiden tidak menggunakan Bahasa Indonesia dalam forum internasional, maka menurut dia, Presiden bisa dianggap melanggar undang-undang.
"Belum lagi logikanya kalau Presiden RI melanggar undang-undang bagaimana dengan rakyatnya," kata dia.
Hikmahanto berpandangan jika alasan tidak menggunakan Bahasa Indonesia karena di forum internasional ditetapkan menggunakan bahasa asing juga tidak bisa dibenarkan.
Sebab menurut dia, dalam tata tertib Majelis Umum PBB pasal 53 disebutkan bahwa pembawa pidato bisa menggunakan bahasa negaranya, tetapi harus diterjemahkan ke salah satu bahasa yang ditetapkan oleh PBB. Selanjutnya satu bahasa itu juga kemudian diterjemahkan ke dalam lima bahasa resmi PBB.
Hikmahanto mengatakan sejatinya mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyalahi undang-undang, karena dalam pidatonya di forum internasional kerap menggunakan bahasa asing.
"Betul (pak SBY) menyalahi (undang-undang)," kata dia.
Dia menyarankan agar Presiden RI Joko Widodo tidak mengulangi kesalahan yang sama. Menteri Luar Negeri harus membaca undang-undang agar tidak memaksa Presiden Joko Widodo melakukan pelanggaran undang-undang dengan berbahasa asing dalam pidatonya di forum internasional.
Saat ini Presiden RI Joko Widodo tengah melakukan lawatan perdana menghadiri forum internasional di luar negeri. Presiden berkunjung ke tiga negara antara lain Tiongkok, Myanmar dan Australia. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Dalam Pasal 28 (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan) dikatakan presiden wajib, jadi harus menggunakan Bahasa Indonesia di forum internasional," kata Hikmahanto Juwana melalui pesan singkat di Jakarta, Senin.
Dia mengingatkan bahwa Presiden RI dalam sumpahnya mengatakan akan menjalankan Undang-Undang Dasar dan undang-undang selurus-lurusnya.
Jika presiden tidak menggunakan Bahasa Indonesia dalam forum internasional, maka menurut dia, Presiden bisa dianggap melanggar undang-undang.
"Belum lagi logikanya kalau Presiden RI melanggar undang-undang bagaimana dengan rakyatnya," kata dia.
Hikmahanto berpandangan jika alasan tidak menggunakan Bahasa Indonesia karena di forum internasional ditetapkan menggunakan bahasa asing juga tidak bisa dibenarkan.
Sebab menurut dia, dalam tata tertib Majelis Umum PBB pasal 53 disebutkan bahwa pembawa pidato bisa menggunakan bahasa negaranya, tetapi harus diterjemahkan ke salah satu bahasa yang ditetapkan oleh PBB. Selanjutnya satu bahasa itu juga kemudian diterjemahkan ke dalam lima bahasa resmi PBB.
Hikmahanto mengatakan sejatinya mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyalahi undang-undang, karena dalam pidatonya di forum internasional kerap menggunakan bahasa asing.
"Betul (pak SBY) menyalahi (undang-undang)," kata dia.
Dia menyarankan agar Presiden RI Joko Widodo tidak mengulangi kesalahan yang sama. Menteri Luar Negeri harus membaca undang-undang agar tidak memaksa Presiden Joko Widodo melakukan pelanggaran undang-undang dengan berbahasa asing dalam pidatonya di forum internasional.
Saat ini Presiden RI Joko Widodo tengah melakukan lawatan perdana menghadiri forum internasional di luar negeri. Presiden berkunjung ke tiga negara antara lain Tiongkok, Myanmar dan Australia. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014