Denpasar (Antara Bali) - Pencurian kendaraan bermotor yang sering beraksi di Kabupaten Badung, Bali dihukuman penjara selama delapan bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP tentang pencurian," Kata Majelis Hakim, Agus Walujo di Denpasar.

Vonis majelis hakim terhadap terdakwa, Minggus Marang (20) itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 10 bulan penjara dalam sidang sebelumnya.

Terdakwa bersalah telah mengambil barang kepunyaan orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum," ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa yang saat itu sedang berjalan-jalan di Desa Mengwitani, Badung, Bali pada 7 Juli 2014, pukul 23.30 Wita melihat sepeda motor Yamaha Jupiter MX nomor polisi DK-7082-OF terparkir dengan kondisi kunci motor masih menyantel.

Karena kondisi rumah korban, I Made Ardi Santosa sepi timbul niat terdakwa mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman rumahnya itu.

Kemudian terdakwa masuk ke halaman rumah korban. Namun, terlebih dahulu kepergok oleh pemiliknya dan langsung berteriak maling.

Terdakwa yang merasa terdesak langsung kabur ke areal persawahan milik warga dan ditangkap oleh masyarakat setempat.

Dalam sidang tersebut terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya kembali.(MFD)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : Mayolus Fajar Dwiyanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014