Denpasar (Antara Bali) - Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali menghentikan pelayanan kesehatan jiwa terintegrasi di puskesmas bagi pasien yang mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional karena terbentur aturan Undang-Undang Nomor 18 tentang Kesehatan Jiwa tahun 2014.

Pasien jiwa yang mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak bisa langsung dilayani RSJ Bali karena mereka harus melalui alur di puskesmas terlebih dahulu dan berjenjang dirujuk ke rumah sakit kabupaten/kota," kata Direktur RSJ Provinsi Bali di Kabupaten Bangli, dr Gede Bagus Darmayasa, dihubungi dari Denpasar, Rabu.

Menurut dia, penghentian pelayanan "jemput bola" bagi pasien jiwa di 32 puskesmas di seluruh Pulau Dewata akan dilaksanakan bertahap dan mulai Desember 2014 sudah tidak dilayani lagi.

Jika kami tetap menerima pasien yang menggunakan JKN maka kami menyalahi aturan dan biaya tidak bisa diklaim ke BPJS," imbuhnya.

Pihaknya bahkan telah diingatkan oleh BPJS melalui surat nomor 321/XI/2014 tentang pelayanan kesehatan jiwa luar gedung yang tidak akan dibayarkan.

Dengan adanya aturan baru UU Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan Surat Edaran Menteri Kesehatan tentang Pelayanan Kesehatan, maka pasien jiwa harus dilayani terlebih dahulu melalui alur Puskesmas sebagai pusat pelayanan kesehatan (PPK) pertama, kemudian dirujuk ke rumah sakit di kabupaten/kota sebagai PPK kedua.

Untuk itu, sejak dua bulan lalu Dinas Kesehatan bersama dengan RSJ Bali melakukan pelatihan SDM terkait penanganan teknis rasien jiwa kepada tenaga kesehatan di Puskesmas.

Kami sejak dua bulan lalu sudah melaksanakan pelatihan bersama dengan Dinas Kesehatan," ucapnya.

Sedangkan bagi pasien jiwa yang tidak menggunakan JKN namun menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM), pasien jiwa itu, kata dia, bisa langsung dilayani di RSJ Bali.(MFD)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : Mayolus Fajar Dwiyanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014