Negara (Antara Bali) - Satpol PP Jembrana, Rabu, menghentikan pembuangan limbah cangkang telur dari PT Charoen, karena protes warga yang terganggu bau dari limbah tersebut.

Pantauan di lokasi, Kepala Seksi Trantib Satpol PP, Gede Nyoman Suda Asmara bersama anak buahnya mendatangi perusahaan di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya tersebut, yang diterima salah seorang petugas administrasi.

Nyoman Ridia, petugas tersebut mengakui, limbah itu berasal dari perusahaannya, namun sudah diserahkan kepada pihak ketiga.

"Kami kerjasama dengan pihak ketiga, yaitu Pak Metra. Katanya limbah cangkang telur tersebut akan digunakan sebagai pakan ternak," katanya.

Menurutnya, pihaknya tidak mengetahui jika cangkang yang berasal dari penetasan telur ayam tersebut dibuang di kebun, sehingga menimbulkan bau busuk yang membuat warga sekitar protes.

Kepada Satpol PP ia juga menunjukkan surat kerjasama dengan Metra, yang berlaku hingga bulan desember.

Ia mengatakan, limbah dari telur yang menetas ataupun tidak mencapai 20 karung setiap hari, yang seluruhnya diserahkan kepada Metra.

Meskipun ada bukti kerjasama dengan pihak ketiga, Asmara minta manajemen PT Charoen datang ke kantornya, untuk membuat surat pernyataan menghentikan pemberian limbah telur kepada pihak ketiga.

"Sebab oleh pihak ketiga yang dikatakan perusahaan tersebut, limbah telur itu hanya ditaruh seenaknya di kebunnya sehingga baunya mengganggu warga sekitar," katanya.

Ketut Karti, salah seorang warga mengatakan, akibat limbah di lahan seluas 2 hektare tersebut, bau menyengat muncul disertai dengan ribuan lalat.

"Sebagai warga yang tinggal di sekitar lahan ini, tentu saja saya keberatan. Selain baunya sangat busuk, juga mengundang banyak lalat," katanya.

Menurutnya, jika ingin menampung limbah telur, seharusnya ditimbun atau dibersihkan dulu sehingga sisa lendir dan bangkai bibit ayam yang tidak menetas, tidak menimbulkan bau.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014