Jakarta (Antara Bali) - Wakil Ketua Umum Persatuan Pembangunan (PPP)
versi hasil Muktamar VII PPP Semarang, Epyardi Asda akan mengajukan
gugutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu terkait dengan pengesahan hasil Muktamar VIII PPP Surabaya oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Epyardi, Menteri Hukum dan HAM dinilai telah melakukan pelanggaran UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, utamanya pasal 32 tentang Mahkamah Partai.
"Menkumham tidak mengacuhkan dan memperhatikan UU Partai Politik, utamanya tentang penyelesaian perselisihan di internal partai yang harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Kita akan ajukan gugatan ke PTUN," kata Epyardi di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Gugatan itu terkait dengan pengesahan hasil Muktamar VIII PPP Surabaya oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Epyardi, Menteri Hukum dan HAM dinilai telah melakukan pelanggaran UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, utamanya pasal 32 tentang Mahkamah Partai.
"Menkumham tidak mengacuhkan dan memperhatikan UU Partai Politik, utamanya tentang penyelesaian perselisihan di internal partai yang harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Kita akan ajukan gugatan ke PTUN," kata Epyardi di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014