Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menunda sementara pelaksanaan Pilkada secara setentak, 19 Mei 015 sehubungan ditetapkannya Undang-Undang pilkada yang mengatur tentang pemilihan melalui DPRD.

"KPU Bali masih menunggu instruksi pusat, terkait perubahan Undang-undang tersebut," kata Ketua KPU Bali, Dewa Raka Sandi di Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan pelaksanaan pilkada serentak 19 Mei 2015, lantaran masih menunggu tindak lanjut Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) dari pusat.

Meski rencana awal tahapan pilkada serentak dimulai 21 Oktober lalu, namun perubahan Undang-Undang Pilkada, membuat KPU tidak serta merta bisa menetapkan tahapan pilkada.

Raka Sandi mengaku, hingga kini KPU pusat belum memberikan perkembangan terbaru serta masih menggodok sejumlah aturan teknis penyelenggaran pilkada sebagai tindak lanjut dari Perpu.

Meski demikian, pihaknya memastikan Pilkada serentak di lima kabupaten-kota di Bali yang meliputi Kabupaten Tabanan, Badung, Kota Denpasar, Karangasem dan Jembrana tetap dilaksanakan tahun 2015.

Kepastian tersebut telah diatur dalam pasal 201 ayat 1 Perppu Nomor 1/2014, yang menyebutkan pemungutan suara serempak dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2015.

Raka Sandi mengimbau masyarakat bersabar menunggu proses pelaksanaan tahapan Pilkada. Fenomena itu tidak hanya di Bali, namun juga di beberapa provinsi lainnya di Indonesia. (WDY)

Pewarta:

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014