Negara (Antara Bali) - Bupati Jembrana, I Putu Artha menemukan tempat kos mencurigakan, saat melakukan gotong-royong pembersihan sungai Desa Dangin Tukadaya, Jumat.
Melihat ada tempat kos di pinggir sungai, bersama dengan pejabat Pemkab Jembrana termasuk Kepala Kantor Satpol PP, Gusti Ngurah Rai Budi, Camat Jembrana, I Gusti Ngurah Sumber Wijaya dan kepala dusun setempat, ia mengecek tempat tersebut.
Saat mendapatkan keterangan tempat kos tersebut hanya menerima penghuni yang belum berkeluarga, ia bertambah curiga, apalagi areal parkir di tempat tersebut cukup luas, mirip hotel.
Dari Sekretaris Desa Dangin Tukadaya, I Nengah Ranu Putra, ia mendapatkan keterangan, pemilik awal adalah orang Denpasar, yang pihaknya dengar tempat kos tersebut sudah berpindah tangan.
"Tapi kami tidak tahu pasti siapa pemilik yang sekarang, karena tidak ada laporan ke desa. Kami akan cek lebih lanjut Pak," katanya kepada Artha.
Mendapatkan keterangan tersebut, Artha mengingatkan, aparat di desa hingga dusun harus peka terhadap situasi dan kondisi wilayah masing-masing.
Ia mengatakan, pemerintah tidak menghalangi siapapun membuka usaha, justru hal tersebut bagus karena menandakan kerja keras seseorang.
"Tapi usaha yang dilakukan harus mematuhi aturan yang berlaku. Khusus untuk tempat kos, setiap penghuninya yang berasal dari warga pendatang harus mengurus Surat Keterangan Tinggal Sementara," katanya.
Kepada aparat di bawah, ia juga memerintahkan untuk selalu melakukan pengecekan ke tempat kos, termasuk mendata penghuninya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Melihat ada tempat kos di pinggir sungai, bersama dengan pejabat Pemkab Jembrana termasuk Kepala Kantor Satpol PP, Gusti Ngurah Rai Budi, Camat Jembrana, I Gusti Ngurah Sumber Wijaya dan kepala dusun setempat, ia mengecek tempat tersebut.
Saat mendapatkan keterangan tempat kos tersebut hanya menerima penghuni yang belum berkeluarga, ia bertambah curiga, apalagi areal parkir di tempat tersebut cukup luas, mirip hotel.
Dari Sekretaris Desa Dangin Tukadaya, I Nengah Ranu Putra, ia mendapatkan keterangan, pemilik awal adalah orang Denpasar, yang pihaknya dengar tempat kos tersebut sudah berpindah tangan.
"Tapi kami tidak tahu pasti siapa pemilik yang sekarang, karena tidak ada laporan ke desa. Kami akan cek lebih lanjut Pak," katanya kepada Artha.
Mendapatkan keterangan tersebut, Artha mengingatkan, aparat di desa hingga dusun harus peka terhadap situasi dan kondisi wilayah masing-masing.
Ia mengatakan, pemerintah tidak menghalangi siapapun membuka usaha, justru hal tersebut bagus karena menandakan kerja keras seseorang.
"Tapi usaha yang dilakukan harus mematuhi aturan yang berlaku. Khusus untuk tempat kos, setiap penghuninya yang berasal dari warga pendatang harus mengurus Surat Keterangan Tinggal Sementara," katanya.
Kepada aparat di bawah, ia juga memerintahkan untuk selalu melakukan pengecekan ke tempat kos, termasuk mendata penghuninya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014