Denpasar (Antara Bali) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bali ingin bekerja sama dengan Pemerintah Kota Denpasar dalam upaya meningkatkan kualitas jaminan keselamatan dan pemeliharaan kesehatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali Sudirman Simamora saat melakukan audensi dengan Sekda Kota Denpasar Anak Agung Rai Iswara, Rabu, mengatakan Badan Hukum yang mendasari Program BPJS Ketenagakerjaan adalah Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2013 tentang perubahan kesembilan atas Peraturan Pemerintahan No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial.

Dikatakan sebelumnya PT Jamsostek (Persero) yang menyelenggarakan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan terhitung sejak 1 Januari 2014 Program JPK bagi peserta Jamsostek dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan.

Kabid Pemasaran Penerima Upah BPJS Bali Deni Suwardani menambahkan adapun syarat peserta bisa masuk dalam Program BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk setiap orang, termasuk orang asing bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, pekerja merupakan orang bekerja dan menerima gaji, upah imbalan dalam bentuk apapun dan untuk pemberi kerja bisa dari perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan lain dan penyelenggara negara yang mempekerjakan PNS.

Ia menjelaskan keuntungan Program BPJS Ketenagakerjaan untuk PNS yaitu mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (0,24 persen dari gaji) dan Jaminan Kematian (0,30 persen dari gaji ) yang iuran ini di bayar oleh pemberi kerja.

Dan untuk manfaat program jaminan kecelakanan untuk biaya pengobatan dan perawatan maksimum sebesar 20 juta per kasus, penggantian upah selama tenaga kerja tidak bekerja sesuai dengan gaji yang dilaporkan.

Suwardani lebih lanjut menjelaskan untuk jaminan kematian akibat hubungan kerja, gaji PNS selama 48 bulan akan diganti oleh BPJS Ketenagakerjaan, mendapat santunan berkala per bulan 200 ribu rupiah selama 24 bulan serta biaya pemakaman sebesar 2 juta rupiah.

Sementara itu, Sekda Kota Denpasar Rai Iswara menyambut baik tentang rencana kerja sama ini dan berterimakasih untuk semua informasi yang telah dipaparkan.

"Program yang dipaparkan tersebut sangat bagus tapi semua ini perlu proses untuk penanganannya dan akan dikaji serta dikoordinasikan kembali dengan seluruh SKPD yang ada dilingkungan Setda Kota Denpasar karena berkaitan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)," katanya. (WDY)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014