Gianyar (Antara Bali) - Surat keputusan (SK) tentang pemekaran banjar yang menjadikan Tempekan Dharma Sanmata sebagai banjar dinas baru dan terpisah dari banjar induknya, Getak Kawan, akhirnya dicabut lewat keputusan rapat paripurna DPRD Gianyar, Bali, Rabu.

"Berdasarkan hasil keputusan pada sidang paripurna, akhirnya SK pemekaran Tempekan Dharma Sanmata menjadi banjar dinas tersebut dinyatakan dicabut," kata Ketua DPRD Gianyar I Made Agus Mahayastra usai memimpin sidang itu di gedung DPRD Gianyar.

Ia mengatakan sidang paripurna yang membahas SK yang ditandatangani Bupati Ginayar itu dianggap sah karena dihadiri 38 anggota DPRD dari 40 anggota yang ada. "Tiga anggota dewan izin dan satu lagi sakit," katanya. 

Selain mencabut SK, lanjut dia, hasil keputusan dari rapat itu juga berisi beberapa catatan, di antaranya Banjar Dharma Sanmata diarahkan untuk bergabung dengan banjar lain di Desa Buruan. "Ada beberapa pilihan untuk bergabung, antara lain ke Banjar Celuk dan Banjar Getas Kangin," ucapnya.

Ditanya mengenai kemungkinan diterima kembali di Banjar Getas Kawan, Mahayastra ngatakan tak masalah, asalkan Banjar Getas Kawan mampu melayani hak-hak dari warga Tempekan Dharma Sanmata.

"Ini syarat yang kami tekankan dalam surat keputusan itu," ungkapnya.

Untuk menjembatani kemana Tempekan Dharma Sanmata akan masuk banjar, kata Mahayastra, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Gianyar Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati.

"Masalah pencabutan SK itu sendiri merupakan inisiatif bupati. Melihat itu, secara otomatis bupati bersama jajarannya dapat  menjalankan itu," katanya.

Mengenai kemungkinan Banjar Getas Kawan tidak mau menerima pencabutan SK yang berisi beberapa syarat itu, Mahayastra mengaku optimis banjar tersebut dapat menerima. "Pada saat rapat, beberapa tokoh masyarakat seperti Bendesa Adat dan Kelian Getas Kawan juga hadir. Mereka nampak senyum-senyum. Ini artinya keputusan itu akan mereka terima," katanya.   

Dengan dicabutnya SK itu, kata Mahayastra, artinya konflik berkepanjangan antara Banjar Getas Kawan dengan Tempekan Dharma Sanmata telah berakhir.

"Dengan dicabutnya SK pemekaran itu, tentu tak akan ada lagi demo ke DPRD, merusak bangunan, saling lapor serta pemagaran rumah hingga isu pembakaran pura," kata politisi asal Payangan, Gianyar ini.

Ia menambahkan, proses pemekaran Tempekan Dharma Sanmata sudah terjadi sejak tahun 2005, kemudian di tahun 2009 turun SK pemekaran tempekan itu menjadi banjar dinas, terpisah dari banjar induknya, Getas Kawan.

Turunnya SK dari Pemerintah Kabupaten Gianyar itu telah membuat warga Banjar Getas Kawan gusar dan kecewa, karena pada saat proses pemekaran warga mengaku tak pernah menyetujui pemekaran.

Untuk melampiaskan kekecewaannya itu, warga Banjar Getas Kawan melakukan aksi demo ke Gedung DPRD Gianyar meminta SK tersebut dibatalkan.

Aspirasi warga ini, kata Mahayastra, sempat diterima oleh para anggota DPRD Gianyar. Namun, belum usai pembahasan, masalah di lapangan kembali muncul.

Warga Banjar Getas Kawan merusak salah satu warung milik warga Tempekan Dharma Sanmata. Selain merusak, di depan rumah milik warga juga diisi tumpukan sampah.

"Kondisi ini memunculkan saling lapor. Warga Sanmata melaporkan soal perusakan, dan warga Getas Kawan melaporkan dugaan pemalsuan jumlah kepala keluarga saat proses pemekaran dilakukan," jelasnya.

Usai saling lapor, kata Mahayastra, masalah bukannya selesai, namun malah menjadi-jadi. Rumah milik warga Tempekan Dharma Sanmata dipagari. "Situasi menjadi tegang, apalagi ada isu pembakaran pura,  tambah tegang," ucapnya.

Ia menyebutkan, menyikapi masalah itu, akhirnya Bupati Gianyar mengajukan surat kepada DPRD Gianyar untuk segera mencabut SK pemekaran itu.

"Berdasarkan surat itu kami kemudian menggelar rapat paripurna, yang akhirnya sepakat untuk mencabut SK tersebut," ujarnya menjelaskan.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010